itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak. Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka diamankan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
“Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24),” kata Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke dalam tabung LPG 12 kg untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Menurut Bronto, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg dari hasil pemindahan ilegal.
Adapun modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg. LPG subsidi tersebut dibeli seharga Rp 16.000 per tabung, kemudian dijual kembali dalam kemasan 12 kg seharga Rp 120.000 per tabung.
“LPG 3 kg yang digunakan berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga berdampak pada distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak,” ujar dia.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 626.342.400.
Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut.
“Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas. Sementara KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil pemindahan,” kata Dhoni.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

















