itoday.id | Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Gedung MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (20/2). Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada para nazhir dan pengelola tanah wakaf.
Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat, sekaligus memastikan perlindungan terhadap potensi sengketa lahan keagamaan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah, termasuk aset keagamaan dan sosial.
“Termasuk aset-aset keagamaan dan sosial harus segera diselesaikan agar memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut. Ia menilai sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum aset keagamaan.
“Sertifikat wakaf ini memberikan kepastian hukum atas aset umat, memperkuat perlindungan dari potensi sengketa, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Andra.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah BPN, Kantor Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten/kota. Pemprov juga akan melibatkan tokoh masyarakat dan alim ulama guna mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten.
Andra berharap kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah wakaf terus meningkat. Dengan begitu, aset wakaf di Banten dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, ekonomi keumatan, serta kegiatan sosial lainnya.

















