itoday. id | Serang – Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG subsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pada Selasa (2/12), dipimpin Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono bersama Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto mengungkap penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni AB (56) selaku pemilik dan penanggung jawab usaha, MA (30), AN (36) sebagai “dokter suntik gas”, MR (43), dan SU (48) yang berperan sebagai pembantu penyuntikan gas.
Kasus ini terungkap setelah pengembangan laporan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan sejumlah area lain di Kabupaten Tangerang. Pada Senin (1/12) sekitar pukul 11.00 WIB, tim Subdit IV melakukan operasi tangkap tangan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik AB di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di sana, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
Menurut penyidik, para pelaku setiap hari membutuhkan 300 hingga 600 tabung LPG subsidi 3 kg yang mereka beli dari pangkalan dengan harga Rp19 ribu per tabung. Gas hasil suntikan kemudian dijual kembali: tabung 5,5 kg seharga Rp80 ribu dan tabung 12 kg seharga Rp140 ribu hingga Rp160 ribu.
AKBP Bronto menjelaskan para pelaku sudah beroperasi sejak Juni 2025. “Dari keterangan tersangka, kegiatan ini sudah berjalan selama lima bulan,”ujarnya.
Para pelaku disebut mampu menjual 60 hingga 120 tabung 12 kg per hari dengan keuntungan Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta per hari. Tersangka AB sendiri mendapatkan keuntungan harian Rp5,4 juta atau Rp118,8 juta per bulan. Total keuntungan yang diraup selama lima bulan mencapai Rp594 juta.
Para pelaku membeli tabung LPG 3 kg subsidi dari luar zona distribusi, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik gas (tombak regulator), timbangan digital, tali karet, dan es batu untuk menurunkan tekanan tabung. Gas hasil oplosan dijual ke warung-warung dan restoran di wilayah Tangerang.
Polisi menegaskan metode penyuntikan yang dilakukan sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi menyebabkan ledakan, terlebih lokasi berada di area pemukiman.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara llain: 4 mobil pick-up (Suzuki Carry & Mitsubishi L300).77 alat suntik gas (tombak regulator). 1 timbangan digital. 1 karung segel tabung 12 kg. 2.043 tabung LPG 3 kg (896 berisi, 1.147 kosong). 60 tabung LPG 5,5 kg. 504 tabung LPG 12 kg (270 berisi, 234 kosong)
Kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Bronto menegaskan Polda Banten akan terus memantau dan menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami berkomitmen memberantas seluruh pelanggaran di sektor migas, “katanya.

















