Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Soal Reklamasi, Dinas LH Banten : Tidak Ada Reklamasi

×

Soal Reklamasi, Dinas LH Banten : Tidak Ada Reklamasi

Sebarkan artikel ini
Soal Reklamasi, Dinas LH Banten : Tidak Ada Reklamasi
Example 468x60

itoday.id | Cilegon – Aktivitas reklamasi yang berlangsung di pesisir Pantai Suralaya, Kota Cilegon, Banten, terus di persoal. kegiatan reklamasi tersebut diduga belum mengantongi surat pengawasan dari syahbandar setempat.

Perlu diketahui, Syahbandar memiliki peran penting dalam mengawasi kegiatan di wilayah perairan, termasuk pengerukan dan reklamasi, untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Example 300x600

Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Bharto Ari Raharjo, tidak memberikan tanggapan apapun, meski surat pengawasan dalam kegiatan reklamasi dinilai penting demi terjaganya kedaulatan kemaritiman.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT Merak Bangun Samudra (MBS) di lahan milik perusahaan Wahana Karya Maritim.

“Setahu kami, enggak ada (Izin) reklamasi disana, itu kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sama docking,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, dikutip Sabtu (1/11/2025).

Sebelumnya diberitakan, Nelayan di Cilegon Banten mengeluhkan adanya reklamasi yang dianggap berdampak negatif pada mata pencaharian mereka. Kegiatan reklamasi ini tengah berlangsung di pesisir Pantai Suralaya, Kota Cilegon, Banten.

Aktivitas reklamasi dilakukan oleh PT Merak Bangun Samudra (MBS) di lahan milik perusahaan Wahana Karya Maritim yang berada di wilayah Suralaya, Cilegon. Reklamasi ini dilakukan kabarnya untuk perluasan kepentingan area perbaikan kapal.

Nelayan mengkahawatirkan, jika reklamasi dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka berpotensi dilakukan sewenang-wenang dan akan menimbulkan kerusakan habitat dan perubahan ekosistem laut, serta terganggunya jalur pelayaran yang bisa mengakibatkan jarak melaut para nelayan sekitar lebih jauh. Akhirnya hal ini akan meningkatkan biaya operasional sehari-hari.

“Adanya reklamasi ini berdampak terhadap kehidupan nelayan, pasti akan ada kaitannya dengan keberadaan terumbu karang dan akses alur kapal nelayan yang berubah. Ini semua akan berpengaruh terhadap pendapatan hasil tangkap nelayan yang pasti berkurang,” kata Ketua Nelayan Cilegon Supriyadi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *