Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Kasus Penipuan Kavling di Banten, Kerugian Korban Capai Rp6,8 Miliar

×

Kasus Penipuan Kavling di Banten, Kerugian Korban Capai Rp6,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasus Penipuan Kavling di Banten, Kerugian Korban Capai Rp6,8 Miliar
Example 468x60

itoday.id | Serang – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan kavling tanah, Ayi Mujayini (49), akhirnya ditangkap aparat setelah lebih dari setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten. Ayi ditangkap pada Jumat (5/9/2025) di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari praktik jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Example 300x600

Kuasa hukum korban, Yasmar SH, mengatakan sebelum penangkapan, tersangka sempat mencoba menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice dengan janji pembayaran ganti rugi. Namun, tawaran itu tidak terealisasi.

“Awalnya kami merespons positif tawaran tersebut. Tetapi sampai proses berjalan, mereka tidak menepati komitmen yang dibuat sendiri. Karena itu, kami tetap melanjutkan proses hukum dan akan menambah laporan dari korban lain,” ujar Yasmar.

Hingga kini, kuasa hukum mendampingi 73 korban dengan total kerugian Rp6,8 miliar. Jumlah korban diyakini lebih banyak, sesuai pengakuan tersangka yang menyebut mencapai 500 orang. Pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan pihak lain yang diduga terlibat, termasuk istri (pertama) dan kolega (notaris) tersangka.

“Informasinya, dari pengakuan tersangka, ia sempat kabur ke Jordania dan Arab Saudi. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan diproses secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ungkap Yasmar .

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyebut modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan lahan kavling fiktif.

“Sejak korban mencicil hingga pelunasan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Faktanya, lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan peta lokasi yang diberikan. Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan akta PJB dengan objek tanah berbeda,” kata Dian.

Menurut Dian, hingga kini sudah ada delapan laporan yang diterima Polda Banten, dengan total 81 korban. Kerugian mereka ditaksir mencapai Rp6,83 miliar. Namun, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menipu sekitar 500 orang dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, Ayi Mujayini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Salah satu korban, Tuti, mengaku mengalami kerugian Rp58,1 juta setelah membeli lahan kavling seluas 600 meter di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Harapan kami Polda Banten benar-benar memproses kasus ini sesuai hukum. Karena selama ini tersangka sering ingkar janji bahkan sempat kabur. Kami sudah terlalu lama menunggu,” kata Tuti.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *