itoday.id | Serang – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai disosialisasikan di Banten sebagai tonggak reformasi hukum nasional. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir langsung memberikan pemaparan kepada civitas akademika di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (2/10/2025).
Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 1.500 peserta, baik secara luring maupun daring, yang terdiri dari civitas akademika, aparat penegak hukum, organisasi profesi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Kehadiran Wamenkumham menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan reformasi hukum pidana berjalan inklusif, transparan, dan partisipatif.
Dalam paparannya, Edward menekankan bahwa KUHP nasional menghadirkan paradigma baru hukum pidana. Menurut dia, pidana tidak lagi dipandang sebagai bentuk balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis.
“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama, tetapi menghadirkan cara pandang baru dalam hukum pidana. Hukum pidana tidak lagi sebagai alat balas dendam, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Edward.
Ia menjelaskan, pidana penjara dalam KUHP baru bukan lagi pilihan utama. Hanya tindak pidana serius dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas yang akan dijatuhi pidana penjara. Sementara untuk tindak pidana ringan, tersedia alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda.
Gubernur Banten melalui Asisten Daerah III, Deni Hermawan, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP baru. “Sosialisasi ini penting untuk membangun pemahaman bersama, sehingga penegakan hukum dapat lebih efektif dalam menciptakan masyarakat yang tertib, beradab, dan taat hukum,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Pagar Butar Butar, menyebut sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyatukan persepsi aparat penegak hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Selain sosialisasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Banten dengan tujuh perguruan tinggi di Banten. Perguruan tinggi tersebut meliputi Untirta, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Universitas Primagraha, Universitas Serang Raya, Universitas Bina Bangsa, Universitas Pamulang, dan Universitas Mathla’ul Anwar.

















