itoday.id |Serang – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MaHuPiKi) bekerja sama dengan Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scolars (IJPL) gelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Menimbang Hak Imunitas Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Perlindungan Profesi atau Ancaman Terhadap Akuntabilitas’ di Hotel Aston Serang, Banten, Kamis (13/2/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Jamin Ginting, Anggota Mahupiki Banten Basuki dan puluhan peserta FGD.
Pakar Hukum Pidana sekaligus dosen UPH Prof. Dr. Jamin Ginting mengatakan dalam rangka pembahasan terkait tentang hak imunitas kejaksaan atau Lembaga negara dalam hal ini jaksa sesuai dengan pasal 8 Undang-undang kejaksaan ayat 5 tentang jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung.
“Itu aturannya, kedudukan sebagai jaksa, hari ini kita membahas lebih lanjut kewenangan itu berdampak pada prinsip persamaan di hadapan hukum dan apakah itu akan menghambat proses ya terkait dengan kewenangan-kewenangan lembaga lain. Contohnya apabila penyidik kepolisian ingin melakukan penyitaan atau penahanan terhadap salah satu jaksa yang terkena kasus pidana, apakah tetap harus meminta persetujuan dari jaksa agung?. Nah ini justru memperlambat proses yang berjalan,” kata Jamin.
Jamin melanjutkan, untuk mendapatkan izin dari jaksa agung tidak mudah. Harusnya bersifat berdasarkan forum yang akan membahas bukan hanya secara personal.
“Apabila prosesnya itu diberikan kepada setiap lembaga akan berbahaya sekali, harus ada izin dari lembaganya dulu padahal dalam hal tertentu, di undang-undang tipikor itu sudah ditiadakan. Bahkan kewenangan terhadap anggota DPR, untuk mendapatkan izin sudah ditiadakan semua. Istilah izin itu yang menghambat” tutur Jamin.
Sementara itu, Anggota Mahupiki Banten Basuki menambahkan dalam hal ini kita akan mengkritisi tentang hak imunitas dari jaksa.
“Akan akan menindaklanjuti ke tingkat yang lebih luas, dengan mengadakan seminar. Harapan dari seminar itu nanti akan ada masukan-masukan untuk mengantisipasi dan semoga ada jalan keluar terbaik untuk hal ini. Kita tetap hormati tapi ketentuan juga tidak bisa membiarkan begitu saja demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia,”
Menurut Basuki, seandainya ada oknum anggota kejaksaan yang melanggar ketentuan atau melanggar norma, harus izin kepada pimpinannya.
“Apabila ia mau ditindak, harus izin dulu kepada pimpinannya. Ini juga akan menghambat proses peradilan karena kita sama-sama tahu bahwa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama,” pungkas Basuki.