itoday.com l Serang – Setelah enam tahun buron, Arifin (38), tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pendidikan, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Banten dan Kejari Pandeglang.
“Kami telah mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin,” ujar Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, di Pandeglang, Kamis (13/2/2025).
Arifin ditangkap di Kecamatan Labuan, Pandeglang. Ia terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2015. Bantuan tersebut ditujukan untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka, yakni Arifin, R, AP, dan EV. Tiga tersangka lainnya telah divonis penjara, sementara penyidikan kasus ini dimulai sejak 2019.
Modus yang digunakan dalam korupsi ini adalah dengan membuat proposal bantuan untuk 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Munjul. Setiap majelis mendapatkan bantuan Rp10–20 juta, namun setelah pencairan, dana tersebut dipotong hingga 75 persen.
“Setelah cair, mereka hanya memberikan 25 persen kepada penerima, sementara sisanya dibagi empat,” kata Aco.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp230 juta berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten.(*)