itoday.com l Serang – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, diduga bermotif protes lingkungan.
“Dugaan sementara mengarah pada motif ketidaksenangan masyarakat terhadap PT STS karena dianggap mencemarkan lingkungan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Modus pembakaran dan perusakan ini diduga bertujuan agar peternakan tidak bisa lagi beroperasi di wilayah tersebut. Polda Banten telah menangkap dan menahan 11 tersangka dalam kasus ini.
“Kami menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta tindakan yang menyebabkan kebakaran,” lanjut Dian.
Salah satu tersangka, DKK, diduga mengajak warga untuk melakukan aksi perusakan dan pembakaran terhadap peternakan. Sejumlah fasilitas seperti kandang ayam, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan akibat insiden ini. PT STS pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padarincang.
Pada 7 Februari 2025, polisi menangkap Cecep Supriyadi di rumahnya di Kampung Cibetus. Pada hari yang sama, NN juga ditangkap di lokasi yang sama. Beberapa santri dari Pesantren Riyadusolihin, termasuk beberapa yang masih di bawah umur, turut diamankan. Sehari kemudian, Hj. Yayat juga ditangkap di rumahnya.
Sementara itu, WALHI dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik proses penangkapan yang dinilai represif. Mereka menyebut polisi mendobrak rumah warga tanpa menunjukkan surat tugas, serta melakukan penangkapan pada dini hari dengan membawa senjata lengkap.
“Bahkan sejumlah anggota polisi sempat menodongkan senjata api kepada masyarakat,” kata perwakilan TAUD dalam keterangan tertulis.
TAUD juga mengklaim bahwa polisi masih berjaga di Kampung Cibetus dalam jumlah besar dan berupaya mengintimidasi warga agar memberikan pernyataan yang mendukung versi aparat.
Menanggapi tuduhan ini, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Didik Haryanto, membantah adanya tindakan anarkis dalam proses penangkapan. “Tidak ada hal itu,” tegasnya.(*)