itoday.com l Serang – Sebanyak 11 warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penangkapan ini diduga terkait aksi protes mereka terhadap keberadaan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.
Di antara yang ditangkap adalah Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, Samsul Ma’arif (santri), Hj. Yayat, serta lima santri anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S.
Menurut Deputi Eksternal WALHI, Mukri Friatna, dirinya baru tiba di lokasi pada Minggu malam (9/2/2025) dan menerima surat penangkapan dari polisi keesokan paginya. Dalam surat tersebut, Cecep dijerat Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 187 KUHP (tindak pidana yang membahayakan keamanan umum), dengan masa penahanan 7-26 Februari 2025.
Latar Belakang Protes Warga
Warga telah lama mengeluhkan dampak peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera sejak 2013. Mereka menuding usaha tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Per Desember 2024, sekitar 200 warga dilaporkan mengalami gejala ISPA.
Karena merasa tidak mendapat solusi, sejumlah warga membakar kandang ayam perusahaan itu pada akhir tahun lalu.
Kritik Terhadap Penangkapan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara represif pada Jumat (7/2/2025) pukul 00.30 WIB. Puluhan polisi dari Polda Banten disebut menggerebek rumah warga tanpa menunjukkan surat tugas, bahkan menodongkan senjata api.
Menurut TAUD dan WALHI, beberapa santri ditangkap saat sedang beristirahat, sementara warga lain diintimidasi agar memberikan pernyataan palsu. Salah satu ustaz, Evi, mengaku dipaksa membuat video klarifikasi yang menyatakan kondisi kampung baik-baik saja.
Hingga kini, delapan warga ditahan di Rutan Polda Banten tanpa akses bantuan hukum. Pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.(*)