.
itoday.id l Lebak – Gelombang kemarahan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, terus memuncak.
Proses pemeriksaan terhadap warga desa atas tuduhan perusakan terus bertambah, dari sebelumnya 7 orang kini meningkat menjadi 13 orang. Hal ini memicu kemarahan besar di kalangan masyarakat desa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sejumlah warga berhasil mengusir aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Namun, tuduhan perusakan, terutama terhadap kerusakan ban bekas yang dilaporkan oleh pihak tertentu, justru menyasar warga yang berupaya melindungi desanya.
Warga semakin geram karena laporan mereka terkait aktivitas tambang ilegal, yang telah diajukan sebanyak tiga kali (dua kali ke Polres Lebak dan terakhir ke Polda Banten), hingga kini belum mendapat tindak lanjut.
Wadde, salah seorang warga, menegaskan bahwa kemarahan masyarakat sudah mencapai puncaknya. “Kami sudah siap masuk penjara kalau harus bertanggung jawab atas kerusakan ban bekas itu. Tapi dengan satu syarat, polisi juga harus menangkap pelaku tambang ilegal yang merusak desa kami,” ujarnya tegas, Kamis (09/01/2025).
Tambang ilegal di Desa Mekarsari kini telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Namun, pelaku tambang hingga saat ini belum diproses secara hukum, yang membuat warga semakin resah.
Dampak yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut tidak main-main. Infrastruktur desa, termasuk jalan dan sawah, mengalami kerusakan parah. Tidak hanya itu, aktivitas sosial masyarakat juga terganggu akibat konflik yang terus memanas.
Warga Mekarsari mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal dan memberikan keadilan atas laporan masyarakat yang selama ini terabaikan. Jika tidak, potensi konflik yang lebih besar mungkin sulit dihindari. (*)