itoday.id l Lebak – Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, memberikan penjelasan terkait dengan penolakan masyarakat akan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles.
Masyarakat yang menolak rencana pembangunan TPST Regional Cileles dari empat desa. Yakni, Desa Daroyon dan Desa Gumuruh di Kecamatan Cileles serta Desa Muara Dua dan Pasir Gintung di Kecamatan Cikulur.
Pembangunan TPST Regional Cileles diproyeksikan dibangun di atas lahan 50 hektare. Namun, total lahan yang tersedia di kawasan tersebut seluas 140 hektare yang meliputi empat desa dan dua kecamatan.
Gunawan menanggapi terkait tuntutan masyarakat yang menolak rencana pembangunan TPST Regional Cileles.
Menurut Gunawan, penolakan tersebut terjadi karena ada informasi yang belum tersampaikan sehingga menimbulkan polemik. Sebab, kekhawatiran masyarakat akan timbul penumpukan sampah yang akan berdampak negatif, salah satunya kesehatan.
Ia menjelaskan, protes yang disampaikan masyarakat nanti bakal disinkronkan seperti apa bentuk koordinasinya keduanya antara masyarakat dengan Pemprov Banten.
Namun, kata Gunawan, TPST itu tidak menumpuk sampah di lokasi itu tapi ada pengelolaannya lagi. Diduga itu yang tidak tersampaikan kepada masyarakat.(*)