itoday.id |Tangerang Selatan – Banten (11/9) – Kantor Wilayah DJBC Banten bersama KPPBC TMPA Tangerang dan KPPBC TMP Merak telah melaksanakan 646 kali penindakan periode Operasi Gempur Tahun 2024 pada Juli-Agustus.
Dari penindakan tersebut, 18,46 juta batang rokok ilegal, 660,5 Kg Tembakau Iris Ilegal, dan 21.497 Liter Minuman Beralkohol Ilegal diamankan di berbagai wilayah pengawasan di Provinsi Banten. “Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 19,22 miliar,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio.
Ditambahkan Beliau bahwa dalam Operasi Gempur 2024 kali ini, didominasi oleh penindakan di Perusahaan Jasa Titipan di Wilayah Banten. Kantor Wilayah DJBC Banten bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jakarta untuk melakukan operasi menggunakan Mobil X-Ray pada penindakan tersebut.
Ditemukan banyak jenis kemasan yang didesain sedemikian rupa untuk mengelabui petugas yang sedang melakukan penindakan. Namun, hal tersebut dapat diketahui oleh petugas yang selalu sigap dan jeli serta memiliki pengetahuan yang andal dalam mengawasi barang-barang ilegal tersebut.
Untuk menyasar masyarakat di wilayah Provinsi Banten, Tim Operasi Gempur bekerja sama dengan Pemerintah Daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan menjual rokok ilegal dan ketentuan tentang cukai dengan menempelkan stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” di setiap toko maupun warung yang dikunjungi pada saat kegiatan dilaksanakan bersama-sama.
Melalui sosialisasi tentang cukai, diharapkan masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sebagai perwujudan dari fungsi instansi Bea dan Cukai sebagai community protector.
“Kami akan menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan negara dengan terus meningkatkan pengawasan di provinsi Banten.
Kami akan terus berkomitmen dan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha” tutup Rahmat.