itoday.id | TANGERANG SELATAN – Sebagai Community Protector, Bea Cukai mempunyai tugas untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan barang ilegal serta berbahaya.
Bea Cukai Banten diundang oleh Pusat Misi Internasional (Pusminter) Polri untuk menjadi narasumber terkait peran Bea dan Cukai dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang yang dilarang atau dibatasi dari dalam/luar negeri di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Peserta pembekalan merupakan anggota Polri yg akan ditugaskan ke Afrika Tengah dalam misi perdamaian selama 12 bulan di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Seksi Intelijen, Eka Mustika Galih dan Kepala Seksi Penindakan II, Thomas Aquino Yoyok dari Kanwil DJBC Banten. memberikan materi terkait pengawasan barang larangan/pembatasan (Lartas).
Kepala Seksi Intelijen, Eka Mustika Galih menjelaskan dalam kegiatan ini, mulai dari aturan kepabeanan yang berlaku, jenis-jenis barang lartas impor dan ekspor, aturan bawang penumpang, juga aturan barang kiriman. Dilanjutkan dengan edukasi terkait tata cara registrasi IMEI melalui Bea Cukai untuk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.
“Materi yg dimintakan adalah peraturan terkait barang lartas. Untuk barang-barang lartas kami berikan penekanan pada aturan senjata api dan CITES. Namun kami tambahkan yang kira-kira akan sering dihadapi petugas di lapangan yaitu aturan tentang barang penumpang, barang kiriman dan registrasi IMEI,” ujar Eka, Jumat.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sendiri merupakan perjanjian internasional antar pemerintah.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.
Sinergi Bea dan Cukai Banten dengan Lembaga dan Instansi Pemerintah terus digalakkan sebagai bentuk kolaborasi antar aparat penegak hukum dan lintas kementerian/lembaga.
Hal ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang yang keluar/masuk Indonesia dan pengamanan keuangan negara.
Dengan sinergi dan kolaborasi yang semakin baik diharapkan akan tercipta kesepahaman dalam pelaksanaan tugas masing-masing instansi, khususnya dalam upaya bersama meningkatkan pengamanan penerimaan negara dan menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang berbahaya.