Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNews

Semrawutnya Kabel Jaringan Internet di Kota Serang

×

Semrawutnya Kabel Jaringan Internet di Kota Serang

Sebarkan artikel ini
Semrawutnya Kabel Jaringan Internet di  Kota Serang
Example 468x60

itoday.id | Serang . Kabel-kabel jaringan internet di Kota Serang semrawut. Bahkan tak sedikit ditemukan kabel jaringan internet yang terpasang secara ilegal.

Pantauan di lapangan, kondisi kabel jaringan internet di Kota Serang memang kurang rapi. Banyak kabel jaringan yang masih satu tiang dengan kabel telepon serta kabel listrik.

Example 300x600

Sebagaimana para pengusaha Internet telekomunikasi yang kian makin menjamur dengan cara pemasangan metode kabel Jaringan di Kota Serang. Membuat kota Serang Kumuh ditiap Jalan Protokol ibu kota serang Sampai ke Pedesaan terlihat semerawut. Maka dengan adanya Kabel Jaringan Internet tersebut sangat menggangu dari segi Keindahan kota dan Kenyamanan Tata Kota.

Aminudin, Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten dengan permasalahan adanya Jaringan Kabel Internet di Jalan Ahmad Yani, Jalan Bhayangkara, Jalan Kebon jahe – Ciracas dan hampir seluruh jalan jalan di kota Serang terlihat Jaringan Kabel Internet makin semerawut dan merusak tata kota Serang.

Kami minta k pada Bapak PJ. Walikota Serang untuk membuat surat rekomendasi teguran terhadap para Pengusaha Jaringan Kabel Internet tersebut melalui Dinas PUPR kota Serang, Dinas Kominfo dan Satpol PP kota Serang agar menertibkan Jaringan Kabel Internet tersebut yang mana Tiang Kebel Internet tersebut berdiri dipinggir jalan kewenangan pemerintah kota Serang yaitu Dinas. PUPR kota Serang.

Maka dengan ini kami harapkan adanya aduan melalui media ini, agar Orang nomor satu kota Serang, secepatnya bertindak adanya Jaringan Kabel Internet yang makin menjamur, merusak Tatanan Keindahan kota Serang. Ungkapnya

Dari hasil penelusuran Jaringan Kabel Internet terlihat sepanjang jalan kota Serang masih ada pemasangan Jaringan Kabel Internet entah dari perusahaan apa yang masih dalam pelaksanaan.

Pengaturan jaringan internet ini juga perlu selaras dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 2 tahun 2013. Aturan tersebut mengatur soal jaringan internet tanpa kabel dan pelayanan universal.

“Pasal itu mengatur diantaranya tentang penyediaan jasa akses Internet tanpa kabel, hak dan kewajiban penyedia jasa, pengoperasian dan pemeliharaan jasa akses internet tanpa kabel, kontrak, sanksi, pengawasan dan pengendalian,” Tandasnya. (*)
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *