itoday.id | Serang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Polsek Taktakan menggerebek sebuah kontrakan di Lingkungan Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita ratusan dus minuman keras berbagai merek yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan.
Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua bulan. Saat mendapati adanya aktivitas transaksi, petugas bergerak dan menemukan sekitar 200 dus minuman keras yang tersimpan di dalam rumah dan kamar kontrakan.
Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Sugiri, mengatakan temuan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Peraturan itu melarang penyimpanan dan peredaran minuman keras kategori A, B, dan C.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan. Sementara itu, satu orang terduga pemilik masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sugiri, Sabtu (20/9/2025).
Kapolsek Taktakan, AKP Malik Abraham, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan mendalami peran pemilik kontrakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Seorang warga sekitar, Roni, mengaku sejak lama mencurigai aktivitas di kontrakan itu. Namun, warga belum pernah menangkap basah adanya transaksi minuman keras.
“Memang sudah lama kami curiga. Tapi saya tidak tahu siapa yang ngontrak di situ. Setahu saya pemilik kontrakannya bernama Mulyono,” katanya.

















