Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Tujuh Pucuk Senpi Ilegal dan Bom Tangan Ditemukan di Rumah Pelaku Aksi Koboi Jalanan di Kemang

×

Tujuh Pucuk Senpi Ilegal dan Bom Tangan Ditemukan di Rumah Pelaku Aksi Koboi Jalanan di Kemang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Satreskrim Polres Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan pengembangan, terhadap pelaku aksi koboi jalanan di Kemang beberapa waktu lalu. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dari rumah AM, polisi mendapati sejumlah hewan dilindungi yang telah diawetkan. Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah senjata api yang tidak dilengkapi surat perizinan.

Example 300x600

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi sempat melakukan penggeledahan di rumah pengusaha properti ini. Hasilnya, tiga pucuk senjata api laras pendek, empat pucuk senjata api laras panjang berhasil diamankan.

“Di dalam brankas rumah tersangka terdapat 3 buah pistol yakni satu buah Glock 19 kaliber 9 mm berikut 3 magazine, sepucuk Zoraki kaliber 380 auto berikut 1 magazine, dan sepucuk G2 Elite kaliber 9 mm berikut 2 magasin. Polisi juga menyita 3 pucuk senjata api Iaras panjang yakni jenis AR 15 dan 2 buah magasin M4 plus 2 magasin satu buah airsoftgun, dan termasuk juga ada satu granat tangan,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/12).

Hingga saat ini, kata Gatot, tersangka belum dapat menunjukkan surat izin memiliki senjata api. Karena seperti diketahui, kepemilikan senjata api di Indonesia harus disertai surat yang sah dan resmi.

“Yang bersangkutan sampai sekarang belum bisa menunjukkan kepada kita (Polri) mengenai izin senjata yang dimiliki,” katanya.

Saat ditanya mengenai dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut, Gatot belum dapat memastikannya. Pasalnya sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus ini.

“Kita masih dalami dari mana didapat senpinya. Jika sudah diketahui dari mana datangnya senjata ini, nanti kita informasikan kepada rekan-rekan,” terangnya.

Lebih jauh Gatot menjelaskan, belum ada indikasi MA pernah menggunakan senpi tersebut. Menurutnya, senpi tersebut hanya dijadikan koleksi pribadi oleh tersangka.

“Yang bersangkutan senang koleksi senpi, tetapi persoalan nya cara mendapatkan tidak ada izinnya. Dari keterangan sementara, senpi itu dipakai dirumah saja untuk berfoto-foto, tapi kita masih mendalami lagi,” kata Gatot.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 40 Jo Pasal 21 Undang-undang nomor 5 tentang koleksi satwa langka dilindungi. Selain itu, ia akan dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *