itoday.id |Tangerang Selatan – Bea Cukai Banten kembali menggelar rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan baru pada Rabu, 26 Juni 2024. Bertempat di ruang rapat lantai 2 Kanwil Bea Cukai Banten, rapat diadakan secara luring.
Kali ini PT. Joowon Tech Indonesia mengajukan perizinan baru berupa fasilitas Gudang Berikat. PT. Joowon Tech Indonesia mengajukan perizinan untuk Gudang yang berlokasi pada Kawasan Industri di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan lokasi tersebut, PT. Joowon Tech Indonesia akan berada dibawah pengawasan Bea Cukai Tangerang. Fasilitas Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Perusahaan yang mendapat fasilitas Gudang Berikat akan diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang yang ditimbun.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio, yang mendengarkan secara langsung penjelasan yang dipaparkan oleh manajemen perusahaan.
“Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. PT. Joowon Tech Indonesia telah melalui pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya oleh Bea Cukai Tangerang. Ini semua bertujuan supaya Bea Cukai benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran.” kata Rahmat Subagio, Kamis.
Kanwil Bea Cukai Banten mempunyai janji layanan untuk penerbitan perizinan perusahaan. Hasil rapat pemaparan akan ditentukan maksimal 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilaksanakan. Pemaparan merupakan kegiatan dimana perusahaan akan menjelaskan tentang Company Profil, Sistem Pengendalian Internal, Nature of Bussiness, Sistem IT Iventory dan CCTV serta kewajiban perpajakan. Kemudian dilanjutkan tanya jawab oleh petugas Bea Cukai.
“Dengan diterbitkannya perizinan Gudang Berikat kepada PT. Joowon Tech Indonesia, kami berharap agar PT. Joowon Bugel Logistik dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud semaksimal mungkin sehingga dapat membantu perputaran roda ekonomi Indonesia. Tentunya pemaanfaatan ini harus tetap memperhatikan keselarasan dengan aturan yang berlaku.” lanjut Rahmat.
Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap melakukan evaluasi dan monitoring atas pemberian fasilitas. Tujuannya supaya fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan tidak adanya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan.

















