Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNewsPolitics

Caleg Terpilih Periode 2024-2029 Wajib Proses LHKPN Sebelum Dilantik

×

Caleg Terpilih Periode 2024-2029 Wajib Proses LHKPN Sebelum Dilantik

Sebarkan artikel ini
Caleg Terpilih Periode 2024-2029 Wajib Proses LHKPN Sebelum Dilantik
Example 468x60

itoday.id | Serang . Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meminta kepada seluruh calon legislatif (caleg) DPRD terpilih hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaporan harta kekayaan itu merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh para caleg terpilih sebelum akhirnya resmi dilantik.

Example 300x600

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, sebelum para caleg terpilih dilantik menjadi anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029, pihaknya mengimbau agar segera melaporkan harta kekayaannya di LHKPN.

“kami mengimbau kepada dewan-dewan terpilih untuk memproses LHKPN karena itu salah satu syarat untuk dewan terpilih,” ujar Nanas, Selasa 18 Juni 2024.

Nanas menuturkan, para dewan terpilih diberi tenggat waktu untuk melaporkan harta kekayaannya itu 21 hari sebelum masa pelantikan.

“Itu 21 hari sebelum di lantik, para dewan terpilih wajib memproses LHKPN-nya,” tuturnya.

Sementara untuk jadwal pelantikan, Nanas mengaku, pihaknya akan membuat surat keputusan (SK) hasil rapat pleno penetapan dewan terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang sudah dilakukan oleh KPU pada 14 Juni 2024 kemarin terlebih dahulu, dan akan dibagikan ke seluruh partai politik.

“Untuk pelantikan kita nanti tetapkan dulu berita acaranya, dan SK Keputusannya kemudian nanti kita sampaikan ke DPRD Kota Serang. Kita akan bagikan ke partai-partai yang menjadi peserta Pemilu,” katanya.

Nanas mengatakan, penetapan hasil perolehan suara pada pemilihan umum 2024 kemarin menghasilkan 45 anggota DPRD terpilih, dari hasil penghitungan suara terbanyak.

Nanas mengaku, Kota Serang merupakan daerah paling terakhir dibandingkan dengan kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi Banten dalam menetapkan caleg terpilih.

“Kota Serang paling terakhir yang paling menetapkan hasil perolehan kursi DPRD Kota Serang, karena ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK gugatan PPP secara internal dan sudah diputuskan kemarin,” katanya.

Nanas menuturkan, dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 kemarin, Partai Golkar menjadi salah satu partai politik pemenang dan meraih kursi terbanyak.

“Paling banyak yang surplus yang panen caleg itu ada di Golkar, Gerindra, PKS, NasDem dan Demokrat. Tapi akumulasi dari semua itu Golkar paling terbanyak meskipun yang lain memiliki enam kursi,” tuturnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *