Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Kurir Paket Pembelajaan Online Yang Setubuhi Anak di Bawah Umur

×

Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Kurir Paket Pembelajaan Online Yang Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Kurir Paket Pembelajaan Online Yang Setubuhi Anak di Bawah Umur
<![CDATA[]]>
Example 468x60

itoday.id | Tangerang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M (32) seorang kurir paket pembelajaan online ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/09) di rumah tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda. “Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP,” kata Arief pada Minggu (08/10).

Example 300x600

Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil. “Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.

“Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (06/10), dan laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka dan pada Sabtu (07/10), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk,” tambah Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *