itoday.id | Serang – Forum Rukun Warga (RW) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, bersama Camat Kecamatan Serang dan Lurah Kelurahan unyur menemui Walikota Serang, Syafrudin di ruang rapat kerja Walikota Serang, Selasa (3/1/2023).
Mereka meminta Pemkot Serang segera melengkapi persyaratan rekomendasi dari dirjen PT KAI.
Sehingga jalur frontage ruas jalan sebidang di daerah kelurahan Unyur, tepatnya di jalan terusan Perumahan TMI, TBL dan BIP menuju Kidemang dapat dilalui berbagai kendaraan.
Ketua Forum RW Kelurahan Unyur, Nana Heryatna menjelaskan bahwa Pemkot Serang sudah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan terutama Dirjen Perkeretaapian terkait izin sementara pembangunan frontage.
“Alhamdulillah oleh Dirjen Perhubungan dari Kemenhub sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembukaan perlintasan sementara, dengan tentunya ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa instansi yaitu oleh Dishub, PUPR, dan Bappeda,” ujarnya.
Diketahui balasan surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Dirjen PT KAI berisi tentang beberapa hal dokumen yang harus dilengkapi dengan tenggat waktu hingga 30 hari atau dengan batas hingga tanggal 19 Januari.
“Harapan kami yang tercepat adalah dibukanya jalur frontage, kemudian yang berikutnya adalah antisipasi terhadap kegiatan pembangunan flyover seperti banjir, pembebasan lahan atau seperti apa frontage untuk pembangunan flyover nya, kan flyover mungkin ada tambah kiri dan kanan,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, M. Ikbal mengatakan beberapa OPD sedang menyiapkan beberapa dokumen yang diminta oleh dirjen perkeretaapian untuk memenuhi perizinan pembanguann frontage.
“Tadi sudah diabsen oleh pak walikota itu ada beberapa OPD yang masih progres terkait dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, “ujarnya.
Adapun beberapa dokumen tersebut antara lain terkait keamanan pada saat kontruksi, terkait metode pengerjaan pada saat kontruksi,
“Jadi ada empat poin yang sekarang ada di bidang PU yang memang harus dilengkapi, “ujarnya.
Walikota Serang Syafrudin mengaku sejak 2019 Pemerintah Kota Serang sudah melayangkan surat kepada kementerian perhubungan terkait pemohonan izin pembangunan frontage tersebut.
Ia mengaku siap melengkapi persyaratan dari PT KAI. “Jika memang persyaratannya sudah terpenuhi, saya langsung tanda tangani, tidak jadi masalah jika memang merupakan untuk kepentingan masyarakat, “ujarnya. (*)