Itoday.id SERANG – Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang pada tahun 2022 resmi menetapkan gedung juang 45 dan rumah tahanan kelas II B Serang menjadi cagar budaya.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dindikbud Kota Serang Evie Shofiyah Usman mengatakan, bahwa di tahun 2022 ditetapkannya gedung juang 45 dan Rutan kelas II B Serang dengan pertimbangan yang sangat matang.
Menurutnya, pertimbangan Gedung juang 45 menjadi cagar budaya karena gedung juang saat ini sudah direvitalisasi dan dimanfaatkan untuk perpustakaan.
“Jadi atas pertimbangan dan dikaji, ada rekomendasi dari tim ahli cagar Budaya, Sehingga pak Wali Kota Serang menetapkan Gedung juang 45 menjadi cagar budaya,” ungkap Evie, saat ditemui di salah hotel Kota Serang, Senin (18/7/2022).
Sedangkan untuk rumah tahanan atau rutan kelas II B Serang, sesuai amanat Kementrian Hukum dan HAM yang berdiskusi dengan Wali Kota Serang ingin menetapkan menjadi cagar budaya.
“Pada tahun 2020, pimpinan kami pak Wali Kota Serang berdiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM ingin menetapkan Rutan Kelas II B Serang jadi cagar budaya. Alhamdulilah tahun ini baru terrealisasi,” paparnya.
Dikatakan Evie, keseluruhan cagar budaya yang terdaftar di BPCN Banten yang ada di Kota Serang mencapai sekitar 75 cagar budaya. Namun dari jumlah tersebut, ada beberapa cagar budaya yang sudah rusak dan hilang hanya tinggal puingnya saja.
“Yang ada terdata di kami berjumlah 58 cagar budaya. Tapi kami juga terus berkordinasi dengan BPCB, jika memang kelengkapan kurang,” pungkasnya.(Den/red)

















