Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Pembunuh Istri dan Anak di Serang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Pembunuh Istri dan Anak di Serang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Serang. Polres Serang Polda Banten memberikan keterangan press tentang tersangka SA (44) pembunuh istri dan anaknya di Kecamatan Kragilan, Serang, yang terjadi Jumat (8/4/2022) lalu. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara.

Example 300x600

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Banten,  Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan, Selasa (19/4/2022) siang, pasca dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka SA mengalami kemajuan yang siginifikan. Lelaki tersebut dirawat di rumah sakit karena sejak tanggal 9 April 2022 lalu menjalani operasi terhadap luka besar di bagian pergelangan tangan.

Namun kata Shinto, setelah ditahan  di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka, maka penyidik berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten sehingga dilakukan uji kejiawaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya.

Dikatakan kabid humas, penyidik
juga membuat second opinion dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara. Dari kesimpulan hasil uji kejiwaan SA dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.

“Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor,” kata Shinto Silitonga.

Dijelaskannya, tersangka mengalami depresi yaitu karena faktor ekonomi dimana dalam kehidupan sehari-hari SA dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik, namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.

Faktor kedua kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala, namun belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.

“Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis SA merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai hutang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain,” tambah Shinto lagi.

Ditegaskan Shinto, tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *