itoday.id | Jakarta. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengisyaratkan komitmen kepala daerah melindungi konsumen dan mewujudkan tertib niaga menjadi kunci terwujudnya Tertib Ukur di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah kongkrit Bupati Bangka Barat yang aktif berperan serta dalam mengembangkan metrologi legal untuk mewujudkan Daerah Tertib Ukur,” ujar Dirjen Veri Anggrijono usai menandatangani Kesepakatan Bersama serupa di Ruang Mezzanine Kemendag, Senin (18/4).
Dirjen PKTN Veri mengakui perlindungan kepada konsumen dikaitkan kegiatan metrologi legal dalam menciptakan tertib niaga merupakan tantangan terbesar para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan kemetrologian di kabupaten/kota.
“Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan tertib ukur di daerah dengan menyediakan sumber daya seperti SDM, anggaran operasional, serta sarana dan prasarana sehingga tidak bergantung hanya dari anggaran transfer pusat ke daerah. Kemandirian daerah menjadi kunci tercapainya tertib ukur di daerah,” ujar Dirjen PKTN.
Menanggapi ini, Bupati Bangka Barat, H. Sukirman, menyatakan Pemkab-nya telah memiliki Unit Metrologi Legal sejak 2018 dengan melayani sesuai ruang lingkup yang ditetapkan Kemendag berdasar sarana & prasarana yang dimiliki.
“Kami terus meningkatkan pelayanan dengan memperkuat kinerja tim Unit Metrologi Legal Pemkab Bangka Barat,” ujar Bupati Sukirman. “Pelayanan tera dan tera ulang memang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha untuk tertib berniaga.”
Pasar Tertib Ukur
Sementara Direktur Metrologi Ditjen PKTN, Matheus Hendro Purnomo, menyatakan langkah konkrit Pemkab Bangka Barat dalam meningkatkan pelayanan seluruh alat ukur pada kinerja tera & tera ulang di pasar-pasar wilayahnya diharapkan mendorong terciptanya Pasar Tertib Ukur berkembang menjadi Daerah Tertib Ukur.
“Komitmen langkah konkrit itu, kami yakini mampu dilaksanakan Bupati Bangka Barat, Bapak Sukirman, yang pada gilirannya mendorong daerah-daerah lain untuk mencontohnya,” ujar Direktur Hendro Purnomo di tempat sama.
Kemendag mencatat sepanjang 2010-2019 telah membentuk 54 Daerah Tertib Ukur (DTU) atau sekitar 10,5 persen dari 514 kabupaten/kota. Sedangkan Pasar Tertib Ukur (PTU) terbentuk 1.621 pasar di 34 provinsi atau sekitar 9,99 % dari 16.213 pasar di Indonesia. Disusul telah melatih 421 juru timbang, takar & ukur yang disebar ke 107 kabupaten/kota.
Tahun 2020 bahkan Indonesia Cq Kemendag menerima penghargaan dari Organisasi Internasional untuk Metrologi Legal (OIML) berupa ”OIML Award for Countries and Economic with Emerging Metrology System”.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi dan terobosan Indonesia dalam membangun Metrologi Legal sesuai UU 2/1981 dengan melibatkan masyarakat seperti program Ceu Ati singkatan Cek Ukuran Akurasi Timbangan (Ceu Ati) di Kabupaten Purwakarta serta melatih 1000 juru timbang & reparatir alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), sebagai solusi wujudkan Satu Nusa Satu Ukuran. (Red)