Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Imam Masjid di Pontang Dikeroyok Tiga Saudara Kandung Gara Gara Luruskan Shaf

×

Imam Masjid di Pontang Dikeroyok Tiga Saudara Kandung Gara Gara Luruskan Shaf

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Serang. Tidak terima ditegur meluruskan shaf (barisan) shalat, tiga bersaudara malah menganiaya imam mesjid Al Firdaus hingga babak belur, di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Ketiga bersaudara yang dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan yaitu MM (45), RY (58) dan SP (49) akhirnya diringkus Tim Unit Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa, 12 April 2022.

Example 300x600

Diperoleh keterangan, peristiwa pengeroyokan imam mesjid oleh 3 bersaudara ini terjadi pada Jumat lalu. Berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan shalat Ashar berjamaah di Mesjid Al Firdaus.

Seperti biasa sebelum rangkaian shalat dimulai, imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

Hal itu pun dilakukan oleh H Nabhani yang bertindak sebagai iman menegur tersangka untuk meluruskan barisan agar shalat berjalan dengan sempurna.

Namun tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.

Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas shalat Maghrib berjamaah di mesjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping mesjid.

Begitu korban keluar mesjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan.

Menghadapi 3 tetangganya yang kesetanan, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.

Beruntung, beberapa jemaah mesjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyakan dan berusaha melarai. Setelah berhasil dilerai, korban ketiga pelaku ngeloyor pergi, sedangkan korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut.

“Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Jumat, 15 April 2022. (Red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *