itoday.id | Kota Serang . Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Banten berencana kembali melakukan penutupan sementara setelah diketahui puluhan pegawainya terpapar Covid-19.
Rencana penghentian seluruh kegiatan untuk kedua kalinya itu lantaran terjadi lonjakan kasus di lingkungan PT Banten.
Berdasarkan hasil tes swab atau Polymerase Reaction Chain (PCR) dari Labkesda Banten pada Jumat (25/2/2022), terdapat 28 orang terpapar Covid-19 yang terdiri dari para hakim tinggi dan ASN serta pegawai honorer di PT Banten.
“Peristiwa ini merupakan puncak sejarah tertinggi dampak wabah Covid-19 di Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Binsar Gultom selaku Humas sekaligus Ketua Satgas Penindakan Covid-19 di PT Banten melalui keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Akibat kasus lonjakan yang terjadi, Binsar telah mengusulkan kepada Ketua dan Wakil Ketua PT Banten untuk kembali melakukan lockdown terhitung sejak Jumat (25/2/2022) hingga batas waktu yang akan ditentukan. Hal itu untuk mengantisipasi penambahan kasus Covid-19 varian Omicron yang penyebarannya sangat cepat.
Binsar menambahkan, saat ini PT Banten telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor PT Banten.
“Sekarang telah dilakukan penyemprotan disinfectan secara menyeluruh di kantor PT Banten dan sekitarnya,” kata Binsar.
Sebelumnya, PT Banten sudah melakukan lockdown pada 17 Februari hingga 18 Februari 2022. Hal itu menyusul adanya sebanyak 20 orang aparatur PT Banten dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Saat lockdown selama 2 hari, pelayanan publik di PT Banten hanya dilayani oleh 4 petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara bergantian untuk pelayanan publik seperti pencari keadilan, penerimaan berkas perkara yang masuk, serta surat menyurat. (Red)