itoday.id | Kota Serang . Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 5 kios pedagang kaki lima di jembatan perbatasan jalan Cikulur, Kota Serang, pada Kamis (24/2/2022).
Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan sejak 3 hari lalu untuk tidak
berjualan di lokasi tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini, masih terdapat PKL yang berjualan sehingga harus ditertibkan.
“PKL di Kota Serang ngeyel dan sulit ditertibkan, masih ada beking di belakangnya bawa nama RT/RW dan petugas lainnya,” kata Kepala Seksi, Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Awaludin, saat ditemui di lokasi, Kamis (24/2/2022).
Pada hari ini, kata dia, terdapat lima pkl yang ditertibkan.
Selain itu, ada juga penertiban baliho yang sudah kadaluwarsa dan menunggak pajak selama 2 tahun.
“Tadi penertiban papan reklame juga, kita sudah himbau sejak 2 tahun lalu, dan tidak bayar pajak, mangkannya sempet cekcok,” ujarnya.
Adapun penertiban ke pedagang dilakukan secara persuasif.
“Jembatan dan jalan tidak boleh ada PKL karena mengganggu aktivitas,” tuturnya.
Dia mengaku, pihaknya melakukan tugas penertiban PKL sebanyak 2 kali dalam satu bulan.
“Kami laksanakan 1 bulan 2 kali penertiban PKL di bahu jalan,” ucapnya.
Terpal pedagang disita oleh Satpol PP dan dibawa ke kantor.
“Nanti yang bergerak bagian PKL nya, kita hanya angkutkan terepal saja biar di kantor tidak kumuh dan terlalu banyak barang,” jelasnya.
Usai penertiban, PKL akan diarahkan ke kantor Satpol PP untuk sepakati surat perjanjian supaya tidak berjualan di bahu jalan kembali.
“Nantinya diarahkan ke Satpol PP untuk buat perjanjian agar tidak jualan di bahu jalan,” terangnya.
Bahu jalan tersebut menjadi pengawasan Satpol PP agar tidak kembali di isi oleh pedagang usai penertiban.
Awaludin mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan patroli setiap hari.
“Kita tetap lakukan pengawasan dan patroli setiap hari memantau ketertiban umum setiap harinya,” tuturnya.
Menurutnya, PKL itu bukan PKL murni seperti yang ada di pasar.
Sehingga dia tidak menyiapkan tempat untuk relokasi.
“Mereka bukan PKL murni, kalo yang murnimah yang dagamg di pasar, nah kalo mereka ada tempat untuk ditertibkannya kaya di pasar Kepandean,” tuturnya.
Minggu berikutnya, dia akan melakukan penertiban PKL di Kebon Jahe sampai Kepandean.
“Minggu selanjutnya ke Warung Pojok dan Jalan Ki Ajurum,” tuturnya.
Sementara itu, pedagang bernama Imas Masiah sudah 1 tahun jualan di bahu jalan jembatan Cikulur.
“Tadi imbauan dari Satpol PP tidak boleh ada pedagang di bahu jalan,” ujarnya.
“Jualannya sudah 1 tahun, udah ngasihtau dari 3 hari yang lalu, cumannkita masih jualan disini,” paparnya.
Dia mengaku tidak ada biaya retribusi penempatan kios, dia hanya membayar iuran listrik setiap bulan Rp 50 ribu.
Iuran tersebut dibayarkan pada ketua RT di Kampung Cikulur.
“Katanya buat bayar kotak amal masjid Cikulur,” terangnya. (Red)