itoday.id | SERANG . Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat disetujui menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (3/2/2022).
Dengan disetujui raperda ini, maka Pemprov Banten telah melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi,” kata Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.
Keberadaan peraturan daerah ini, lanjut Andika, merupakan komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, adat istiadat dan kearifan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Andika mengaku, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang mengagendakan rapat paripurna persetujuan bersama terhadap raperda tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang raperda tersebut, Iip Makmur, saat membacakan laporan pansusnya mengatakan, dalam konteks pemerintahan Desa Adat, pemerintah provinsi diberikan ruang untuk mengatur pemerintahan desa adat melalui peraturan daerah yang meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.
Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan desa yang merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat, diakui secara nasional belum ada praktek empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan desa adat.
“Namun demikian pemerintah Provinsi Banten memandang perlu disusun suatu kebijakan mengingat eksistensi masyarakat adat di Provinsi Banten cukup banyak, terutama di wilayah Banten Kidul atau Banten Selatan,” imbuhnya. (Red)