itoday.id | SERANG . Akibat 5 pagawai positif Covid-19, Pengadilan Tinggi Banten terapkan pembatasan 50%.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan tes swab test PCR massal kepada seluruh pegawai Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada Jumat (28/1/2022).
“Setelah dilakukan Swab PCR secara massal 90 orang terhadap aparatur di PT Banten ternyata hasil swab pada Sabtu (29/1) ada lima orang diantaranya dinyatakan positif terkena Covid-19,” kata Humas PT Banten Binsar Gultom, Selasa (1/2/2022).
Kendati ada pegawai yang terpapar Covid-19, PT Banten tidak memberlakukan lockdown atau menutup kantor sepenuhnya.
PT Banten hanya memberlakukan pembatasan jumlah pegawai.
“Pemberlakukan pembatasan jumlah pegawai itu dilakukan sejak hari Senin, 31 Januari 2022 kemarin. Sekitar 50 persen pegawai yang masuk kantor,” ujar Binsar.
Ditegaskan Binsar, kendati masih masuk kerja pegawai PT Banten memberlakukan ketat protokol kesehatan (prokes). Begitu juga bagi masyarakat yang datang ke PT Banten.
“Pegawai tetap mematuhi prokes seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker selama berada di kantor,” kata hakim yang terkenal karena mengadili kopi bersianida tersebut.
Pasca terkonfirmasinya pegawai PT Banten Covid-19, seluruh ruangan kantor telah dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Satgas Covid-19.
“Penyemprotan disinfektan kepada seluruh ruangan kantor dan lingkungannya sudah dilakukan agar aman dan bersih,” kata Binsar.
Binsar menuturkan, selain PT Banten, Pengadilan Negeri (PN) Serang sebelumnya juga telah menginformasikan sembilan pegawainya yang terpapar Covid-19. Pegawai yang terpapar Covid-19 tersebut menjalani isolasi mandiri.
“Untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19 dilakukan isolasi,” tutur Binsar. (Red)