itoday.id | SERANG . Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota kembali memanggil RS (30), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang orangtua korban pencabulan anak di bawah umur. Sebelumnya, RS mengeluh lambannya penanganan kasus tersebut karena sudah tiga bulan sejak laporan dibuat belum ada tindak lanjut.
“Alhamdulillah saya sudah kembali dipanggil oleh penyidik tadi. Saya ceritakan ulang apa yang menimpa putri saya. Sebenarnya apa yang saya sampaikan sama dengan saat saya membuat laporan pertama tiga bulan yang lalu,” kata RS, Senin (31/1/2022).
Dari pengakuan RS, peristiwa yang menimpa Bunga, bukan nama sebenarnya juga menimpa dua korban lain. Pelaku yang juga masih anak-anak membawa masuk korban ke dalam kamar dan diduga melakukan pencabulan. Hal itu tertuang dalam Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor polisi LP/B/9/2021/SPPK-C/RES Serang Kota. Laporan itu sudah ia layangkan sejak 15 September 2021 silam.
“Tadi sudah saya sampaikan apa yang menimpa putri saya,” kata RS.
Dalam proses meminta keadilan tersebut, RS mengaku mendapat tekanan dari pihak tertentu. Bukan saja ancaman akan dilaporkan balik atas dugaan tertentu, RS juga sempat diiming-imingi uang untuk mencabut laporan. “Sudah ada yang datang menemui saya. Intinya meminta agar mencabut laporan,” kata RS.
Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Serang Kota belum memberikan respons konfirmasi wartawan. Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea belum menjawab pertanyaan wartawan. (Red)