itoday.id | SERANG . Polres Serang Kota menahan EJ (39) dan S (40), pemerkosa gadis difabel di Kasemen, Kota Serang setelah sempat dibebaskan melalui mekanisme restorative juctice. Penerapan itu dikecam sebagian warga dan praktisi hukum.
“Kami hidupkan kembali proses penyidikannya,” ucap Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, kemarin.
Kini, sambung AKBP Maruli, dua pelaku tersebut kembali ditahan di Mapolres Serang Kota.
“Dua tersangka sudah buat berita acara laporan lanjutan dan penahanan lanjutan dan segera koordinasi dengan jaksa pemeriksaan agar sampai P21,” ucapnya.
Katanya, sebelumnya kasus ini masuk dengan Restorative Justice untuk penghentian penyidikannya.
Jumat (28/1/2022), Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus kasus tersebut.
Polres Serang Kota akan kembali memeriksa dua tersangka pemerkosa gadis asal Kasemen, Kota Serang yang menyandang difabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kepolisian membebaskan para tersangka melalui mekanisme restorative justice.
“Akan kami dalami dan memeriksa yang bersangkutan terlapor, pelapor, korban, kami akan ikuti sesuai dengan rekomendasi yang ada dari hasil gelar perkara,” kata AKBP Maruli Hutapea, Kapolres Serang Kota usai menggelar perkara tersebut di Gedung Sanika Satyawalda Mapolres Serang, Jumat (28/1/2022).
Gelar perkara dihadiri Kapolres Serang Kota, Bidang Wassidik Dit Reskrimum Polda Banten, Bidpropam Polda Banten dan para penyidik dari Polres Serang Kota.
Gelar perkara khusus yang dihadiri oleh bidang hukum, pengawasan, propam, penyidik, pengawasan penyidikan,
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pihaknya sudah memaparkan terkait runtutan kasus tersebut.
“Sudah kami paparkan, menerima masukan sesuai dengan rujukan yang dijadikan dasar, kami akan dalami kasus ini dan periksa kembali yang bersangkutan,” katanya usai gelar perkara tersebut. (Red)