itoday.id | SERANG . Puluhan Hakim dan Aparatur Peradilan Pengadilan Tinggi Banten mengikuti tes swab PCR massal pada Jumat (28/1/2022). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu juga sebagai tindaklanjut atas kabar sembilan orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah terpapar Covid-19.
“Kita kan lebih baik mencegah daripada mengobati. Pengadilan Tinggi ini juga jadi tempat lalu lalang pegawai Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Serang kan kemarin dari hasil swab kena 9 orang terpapar Covid-19 maka dari itu kami melakukan tes swab PCR karena di Pengadilan Tinggi Banten ini juga banyak lansia,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
Terkait jenis varian Covid-19 yang menyerang 9 orang pegawai PN Serang, Binsar mengatakan dirinya belum mengetahui apakah hal tersebut merupakan varian baru atau bukan. Pria yang menjabat sebagai Hakim Tinggi ini juga mengatakan sebelumnya ada beberapa pegawai Pengadilan Tinggi Banten yang mengalami beberapa gejala seperti flu atau demam.
“Di Pengadilan Tinggi Banten sudah ada dua orang yang merasakan flu atau demam, jadi karena itulah Ketua Pengadilan Tinggi Banten bapak Charis Mardiyanto meminta saya selaku Satgas Penindakan Covid-19 Binsar Gultom yang juga Humas PT Banten mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk dilakukan tes swab PCR massal dan DInkes langsung merespon dan hari ini ditindaklanjuti, kami sangat berterima kasih kepada Dinkes,” kata Binsar.
Kendati demikian, untuk hasil tes swab PCR dari 90 pegawai yang mengikuti tes hari ini baru bisa dilihat keesokan harinya. Binsar berharap dari hasil tes tersebut tidak ada yang terpapar Covid-19. “Hasilnya kita lihat besok dan mudah-mudahan tidak terjadi (terpapar). Kalau terjadi ya kita lakukan WFH (Work From Home),” tutur Binsar.
Sebagai langkah perlindungan lainnya, Pengadilan Tinggi Banten juga akan menggelar vaksinasi ketiga atau booster pada Rabu (2/2/2022) mendatang.
Vaksinasi booster diperuntukkan untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapat vaksinasi primer secara lengkap yaitu vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua. Kemudian syarat selanjutnya yakni dari suntikan dosis kedua sudah 6 bulan baru bisa mendapatkan vaksinasi booster. Saat ini vaksinasi booster diprioritaskan untuk para lansia dan masyarakat rentan. (Red)