itoday.id | TANGERANG. Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) jurusan Serang – Balaraja mengeluh lantaran sepinya penumpang.
Hal itu diduga dampak dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu kernet dan sopir angkot dari trayek tersebut pada Kamis (20/1/2022) lalu.
Berdasarkan video yang diterima pada Kamis (27/1/2022), seorang sopir mengeluh dengan nada kesal karena mulai sepinya penumpang bahkan nyaris tak ada penumpang lagi yang ingin menaiki angkot berwarna merah putih tersebut.
“Duh gara-gara si cabul dampaknya begini ke sopir merah putih,” ucap sopir angkot.
Sementara itu dihubungi secara terpisah terkait kasus pencabulan yang dilakukan di trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tri Nurtopo mengatakan pihaknya rutin melakukan razia hingga memberikan sanksi kepada pelanggar.
“Untuk razia sering dilakukan, kaca gelap itu dicek pada saat KIR. Sanksi yang melanggar tilang, sidang di pengadilan,” kata Tri pada Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya diberitakan, nasib malang dialami SP (24) seorang wanita yang diperkosa dan dirampok hingga pingsan oleh IS (22) dan GG (24) di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Kamis (20/1/2022) sekita pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku yang merupakan kernet dan sopir angkot jurusan tersebut melakukan aksinya setelah mengisi BBM di salah satu SPBU.
“Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut,” kata Kapolres Kota Tangerang, Komes Zain Dwi Nugroho pada Selasa (25/1/2022).
Sontak hal ini membuat korban ketakutan. Dengan hasrat tak terbendung, kedua pelaku kemudian memukul korban dengan benda tumpul.
Korban yang dalam kondisi pingsan setelah dipukul itu lalu diperkosa berulangkali oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir.
Setelah berhasil memerkosa korban, kedua pelaku kemudian menguras barang-barang milik korban.
Tak sampai di situ, untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku berencana membunuh korban dengan cara membuang korban dari atas jembatan Tirtayasa ke Sungai Ciujung. Beruntung, korban langsung sadar dan menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai.
“Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” jelas Kapolres. (Red)