itoday.id | SERANG . Berkas perkara tersangka dugaan penyimpangan dana desa di Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yusro tengah diteliti jaksa peneliti Kejari Serang.
“Hari ini (kemarin-red) berkasnya baru kami terima dari penyidik Polres Serang. Akan kami pelajari dan teliti dahulu apakah sudah lengkap atau belum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang Jontrianto Andra, kemarin (12/1).
Dugaan penyimpangan dana desa tahun 2016-2018 diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp695, 695 juta.
Mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean itu diduga telah menggunakan dana desa itu untuk modal menikah, bayar utang, dan penggandaan uang. “Digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka (dana desa-red),” ujar Jontrianto.
Jontrianto mengungkapkan,Yusro memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa. Setelah uang ditarik, uang tersebut diambil Yusro dari bendaharanya. “Bendahara yang mencairkan atas perintah tersangka,” kata Jontrianto.
Yusro ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Yusro dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Yusro ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. Yusro ditahan di Rutan Polres Serang. (Red)