itoday.id | Serang – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menghentikan kasus penghinaan dan pengrusakan kantor Gubernur Banten oleh enam buruh. Penghentian penyidikan dilakukan setelah Gubernur Wahidin Halim mencabut laporannya di Mapolda Banten, Rabu (5/1) pagi.
Pencabutan laporan dilakukan Wahidin melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro. Pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari islah antara enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Gubernur.
“Sudah kita ketahui bersama kemarin dari pihak Gubernur dengan pihak buruh sudah terjadi perdamaian, sudah ditandatangani kesepakatan perdamaian. Hal tersebut diawali dari itikad baik para buruh yang datang berkunjung untuk menyampaikan permintaan maaf,” kata Asep di Mapolda Banten, kemarin.
Enam orang buruh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, pada Minggu (26/12/2021). Dari keenam tersangka, empat merupakan buruh laki-laki. Sedangkan dua buruh lagi merupakan berjenis kelamin perempuan.
Empat buruh lelaki yang ditetapkan tersangka berinisial AP (46) warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon.
Kemudian OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan dua buruh perempuan SR (22) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang dan SWP (20) warga Kresek, Kabupaten Tangerang.
Keenamnya diamankan polisi pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021. Mereka teridentifikasi dari hasil pemeriksaan tim Inafis Ditreskrimsus Polda Banten.
Oleh penyidik, SR, SWP, AP dan SH dijerat dengan Pasal 270 KUHP tentang Menghina Kekuasaan. Sedangkan dua tersangka lainnya OS dan MHF dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan. “Dengan pencabutan laporan ini permasalahan ini bisa tuntas secara menyeluruh agar Banten kembali kondusif,” kata Asep.
Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal mengatakan, segera memproses penghentian perkara. “Kami lakukan gelar perkara untuk dihentikan kasusnya dan kami akan tembuskan ke keluarga masing-masing tersangka,” kata Ade.
Ade mengatakan proses penghentian perkara dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice atau di luar jalur pemidanaan. “Ini penghentian perkara berproses, tentunya secepat mungkin, ungkap perwira menengah Polri.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Hermanto Achmad mengapresiasi langkah Polda Banten yang mengambil langkah restorative justice. Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang mencabut laporan.
“Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Kapolda Banten karena telah mencarikan jalan keluar supaya ini tidak berlanjut sampai ke peradilan,” tutur Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tersebut. (*)

















