Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
Uncategorized

Ribuan Buruh Ancam Demo Lagi

×

Ribuan Buruh Ancam Demo Lagi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Serang – Hari ini tepat dua minggu laporan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Polda Banten. Tindak lanjut dari laporan tersebut, sedikitnya enam aktivis buruh sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perusakan ruang kerja gubernur.

Aliansi Serikat Buruh Banten Bersatu kembali meminta gubernur legowo untuk segera mencabut laporannya, lantaran tindakan pelanggaran hukum yang terjadi saat unjuk rasa buruh 22 Desember 2021, merupakan aksi kekecewaan buruh yang tidak pernah ditemui gubernur saat menyampaikan aspirasi.

Example 300x600

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke Polda Banten pada 5 Januari 2022, untuk melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.

“Kami menunggu keputusan gubernur hingga Selasa (4/1) untuk mencabut laporannya. Bila tidak, jangan salahkan buruh kembali turun ke jalan,” kata Intan kepada wartawan, Senin (3/1).

Unjuk rasa pada 5 Januari 2022, lanjut Intan, tidak hanya diikuti massa buruh dari seluruh wilayah Banten, namun juga dibantu oleh aktivis mahasiswa Banten yang peduli pada perjuangan buruh.

“Aksi 5 Januari akan diikuti 10 ribu massa, dan kami menyebutnya Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa Banten. Kami mohon maaf bila masyarakat Banten akan terganggu atas rencana aksi buruh pada awal tahun 2022 ini,” tuturnya.

Selain menuntut gubernur mencabut laporannya, tambah Intan, serikat buruh se- Banten juga tetap konsisten menolak besaran UMK 2022 yang telah diputuskan gubernur.

“Rekan-rekan kami yang sempat ditahan dan menjadi tersangka, adalah pejuang buruh yang menyuarakan hak-hak kaum buruh. Oleh karena itu, perjuangan kami pun tidak akan berhenti hingga gubernur merevisi UMK 2022,” pungkas Intan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Serikat Buruh Provinsi Banten Afif Johan meminta DPRD Banten segera memfasilitasi pertemuan gubernur dengan pimpinan buruh, sehingga pencabutan laporan gubernur di Polda Banten tidak perlu menunggu aksi buruh 5 Januari mendatang.

“Kami khawatir kalau aliansi buruh kembali melakukan aksi besar-besaran, Banten semakin tidak kondusif. Jadi kami mohon DPRD untuk segera memfasilitasi forum dialog,” katanya.

Afif yang juga menjadi Ketua DPD FSP KEP SPSI Provinsi Banten melanjutkan, pencabutan laporan oleh gubernur sangat penting karena permasalahan UMK 2022 sesungguhnya bisa diselesaikan melalui dialog.

“Jangan sampai ini berlarut, sebab rekan-rekan kami yang menjadi tersangka terancam kena PHK karena sudah dua pekan tidak masuk kerja. Bila itu terjadi, peluang islah semakin kecil,” bebernya.

Secara prinsip, lanjut Afif, rekan-rekannya yang menjadi tersangka telah meminta maaf atas perbuatannya melakukan dugaan pelanggaran hukum.

“Sebagai kepala daerah, kami mohon Pak Gubernur memafkan dan mencabut laporannya. Sebab kalau dicari-cari kesalahan, baik buruh maupun gubernur sama-sama melakukan kesalahan. Ini tentu tidak akan pernah selesai bila tidak saling memaafkan,” pungkasnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa buruh yang dikirimkan ke Polda Banten, massa buruh pada 5 Januari 2022 akan menyuarakan tiga tuntutan. Pertama, menuntut Gubernur Banten mencabut seluruh laporan dan gugatan terhadap buruh. Kedua, menuntut Gubernur Banten merevisi UMK 2022 menjadi 5,4 persen. Ketiga, hentikan kriminalisasi terhadap buruh dan mahasiswa. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *