itoday.id | SERANG . Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memastikan tidak lagi menerima penangguhan upah mininum kabupaten/kota (UMK) 2022. Hal itu lantaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tak ada lagi pasal yang mengatur terkait penangguhan UMK.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi membenarkan jika pihaknya tidak bisa lagi menerima laporan penangguhan UMK.
“Jadi, Saat ini sesuai PP 36 penangguhan upah tidak ada lagi. Kalau pada 2020 atau tahun sebelumnya kan pakai PP 78, dengan tingginya upah yang ditetapkan (perusahaan) bisa mengajukan penangguhan. Tapi saat ini tidak ada lagi,” ujar Al Hamidi, Senin (3/1/2022).
Al Hamidi juga mengaku, sudah banyak perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan UMK. Namun, kata dia, tidak adanya payung hukum membuat hal itu tidak bisa dilakukan.
“Sudah banyak (perusahaan yang mengajukan penangguhan upah), ada lebih dari 10 perusahaan yang mayoritas padat karya. Tapi kita nggak bisa akomodir lagi,” kata Al Hamidi.
Lebih lanjut, Al Hamidi juga menyarankan bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai ketentuan UMK 2022, bisa melakukan pertemuan bipartit antara buruh dan perusahaan.
“Solusinya yah bipartit. Karena kami nggak bisa melegalisasi aturan yang berimbas pada pelanggaran hukum. Bipartit jadi solusi karena nanti ada kesepakatan-kesepakatan (dari kedua pihak),” ungkapnya.
Seperti diketahui, besaran UMK 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten pada awal Desember lalu adalah sebagai berikut, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64., Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86., Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (Red)