itoday.id | KAB. PANDEGLANG . Dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pandeglang terancam sanksi pencopotan jabatan dan penurunan pangkat hingga non job. Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Bupati Cup yang diselenggarakan oleh Dispora Kabupaten Pandeglang sudah rampung dan telah diserahkan oleh Inspektorat kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) setempat.
Dua pejabat yang kemungkinan terancam sanksi tersebut diantaranya adalah Kadispora, Dadan Saladin dan Kasi Pembibitan dan Prestasi Dispora Pandeglang, Ahmad Jubaedi. Berdasarkan penilaian Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Ramadani bahwa kondisi secara umum yang menjadi masalah adalah judul kejuaraan yang diusung adalah Bupati Cup.
“Jadi kalau kami lihat kondisi secara umum sudah kelihatan. Sebetulnya masalah judul ini, sebetulnya kalau Kadispora Cup, Bedi Cup atau Dadan Saladin Cup itu sudah tidak ada masalah,” kata Ramadani di Pandeglang, Senin (27/12).
Menurut Ramadani, dalam event tersebut para peserta dipinta pendaftaran terbongkar oleh pihak Inspektorat, padahal kegiatan tersebut sudah ada biayanya dari Dokumen Penyelenggaraan Anggaran (DPA).
“Berhubung ini Bupati Cup dan beliau (Dispora) tidak konfirmasi dan ternyata ada pendaftaran, padahal ada di DPA sumber pendanaan dari APBD itu saja. Yang paling penting dan ini menjadi viral itu sudah mencemarkan nama baik Bupati Pandeglang, kondisi ini menurunkan harkat martabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang,” ujarnya.
Ramadani menambahkan, pihaknya saat ini sudah mendapatkan laporan dari Inspektorat Pandeglang soal hasil LHP Riksus penyelenggaran Bupati Cup oleh Dispora Pandeglang.
“LHP Riksus Dispora katanya baru ke BKD dan saya belum konfirmasi ke kepala BKD. Nanti kapan diagendakannya (rapat), kami masih menunggu undangan dari kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) selaku sekretaris tim penegakan disiplin untuk pegawai,” ucapnya.
Dijelaskannya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menginginkan pemeriksaan hingga keputusan sanksi yang harus diterima oleh jajaran Dispora Pandeglang selesai minggu ini.
“Belum diagendakan. Diagendakannya tidak tahu hari ini (Senin,red), besok atau lusa karena kami masih nunggu undangan dari BKD. Tapi ibu Irna inginnya minggu ini selesai. Karena LHP dari Inspektorat sudah diserahkan ke Kepala BKD,” jelasnya.
Terkait dengan sanksi apa yang akan diterima oleh jajaran Dispora, Ramadani memastikan bahwa sanksi terberatnya akan sampai pencopotan jabatan. Namun, hal itu akan dilihat dari rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat.
“Ada sanksinya, tapi saya belum lihat rekomendasi dari Inspektorat. Kalau kami lihat sanksi yang terberat itu pencopotan jabatan. Nanti kami lihat siapa yang bertanggung jawab sampai adakah ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang nanti saya belum lihat rekomendasinya,” ungkapnya. (Red)