Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Pemprov Klaim Kasda Aman, Tapi Pembayaran Tetap Terlambat

×

Pemprov Klaim Kasda Aman, Tapi Pembayaran Tetap Terlambat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | SERANG . Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov mengungkapkan jika kas daerah (Kasda) masih aman, masih mampu menanggulangi kebutuhan penyelenggaran pemerintahan. Akan tetapi hingga saat ini, pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) akan dilakukan paling lambat 31 Desember, begitupun dengan pembayaran proyek kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (21/12) usai rapat terbatas (Ratas) di ruang kerjanya. Hadir dalam Ratas, 4 Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, Fahmi Hakim, Budi Prajogo dan Nawa Said Dimyati, sementara dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov diantaranya, Plt Sekda Banten, Muhtarom, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Kepala Bapenda, Opar Sohari.

Example 300x600

Dikatakan Andra, penjelasan Kasda Banten aman tersebut disampaikan oleh Rina Dewiyanti, dengan menyampaikan sejumlah dokumen dan data pendukung.

“Saya tidak bisa menyebutkan berapa cash flow Kasda yang ada, tapi yang jelas Kasda tidak kosong. Untuk berapa jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan,” katanya.

Namun ketika disinggung mengenai kegaduhan ASN lantaran tidak dibayarkan Tukin pada Desember 2021 dan Januari 2022, Andra menjamin hal tersebut tidak terjadi. hanya saja terlambat.

“Bukan nggak dibayar, Tukin yang bulan November dibayar di Desember, tinggal menunggu waktu saja, paling lama dibayar 31 Desember, itu penjelasan dari Bu Rina, dan Tukin Desember 2021 akan dibayar di bulan Januari 2022. Kalau untuk pihak ketiga atau pengusaha yang belum dibayar masih nunggu verifikasi,” terangnya.

Adapun terkait pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat yang disebut adanya ketidakcapaian target dan keterlambatan, hal tersebut dikatakan Andra, masih berproses dan berjalan.

“Realisasi Pendapatan 2021 sampai akhir Desember, kita masih ada waktu dua minggu lebih, tapi tadi penjelasan dari Bapenda kalau untuk target PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah lebih dari 100 persen, hanya saja untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) I masih belum sesuai target. Kondisi Pandemi Covid-19 ini kan kita tidak bisa memaksa masyarakat beli kendaraan baru, makanya BBNKB I-nya belum tercapai,” ujarnya.

Sedangkan dana transfer yang sampai saat ini belum diberikan oleh pemerintah pusat ke pemprov lanjut Andra adalah dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh 25 , dan cukai rokok.

“Menurut Bu Rina dana transfer itu juga belum masuk. Dan nilainya sangat besar,” kata Andra yang merupakan politisi Gerindra ini seraya mengaku tidak bisa menyebutkan berapa besar dana transfer yang terpending dari pusat ke pemprov.

Pegiat Informasi, Moch Ojat Sudrajat mengaku bingung dengan penjelasan dari Rina Dewiyanti yang menyebutkan dana transfer menjadi kendala dalam proses pembayaran di pemprov.

“Jujur saja, ini sangat menarik untuk didiskusikan adanya pernyataan yang menyatakan ‘dana transfer dari pusat’ menjadi salah satu penyebab adanya beberapa kewajiban yang tertunda pembayarannya,” kata Ojat.

“Hampir mirip dengan tahun lalu, yang juga konon karena keterlambatan dana dari pusat belum masuk, maka banyak kewajiban pemprov ke pihak luar seperti kabupaten/kota terhambat. Tapi setelah dicek secara resmi oleh saya, ternyata dana dari pusat itu masuk ke Pemprov Banten alirannya lancar, tidak ada hambatan,” sambungnya.

Untuk memastikan pernyataan pemprov terkait dana transfer, Ojat mengaku akan berkirim surat dan mempertanyakan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.

“Agar informasi masyarakat ini jelas, karena ini menyangkut publik, saya terpaksa akan meminta informasi publik ke Dirjen Perimbangan Keuangan,” ungkapnya.

Ojat juga berharap kepada DPRD Banten untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang diberikan oleh pemprov.

“Saya akan berikan aturan resmi dari Dirjen Perimbangan Keuangan kalau diminta oleh pihak DPRD Banten. Agar bisa dipahami seperti apakah, perlakuan dana triwulan IV yang berasal dari Pusat itu. Dan mudah -mudahan hal ini bisa juga dicermati oleh para wakil rakyat, agar lebih dapat mempertanyakan lebih mendalam lagi,” katanya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *