itoday.id | Kab. Lebak . Sebanyak 30 mobil diminta putar balik dalam uji coba ganjil genap yang dilakukan Polres Lebak, Sabtu 18 Desember 2021.
Mobil-mobil tersebut diputarbalik di Jalur Pandeglang-Rangkasbitung di Mandala, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak.
Berdasarkan pantauan Banten Raya di Mandala, kendaraan pribadi yang diperintahkan balik arah ke Pandeglang tersebut ada dua kategori, pertama karena plat nomornya ganjil, kedua pengendara atau penumpang kendaraan pribadi tersebut tidak bisa menunjukan bukti vaksin ke petugas Satuan Lalulintas Polres Lebak.
Kepala Satlantas Polres Lebak, AKP Kresna Ajie Perkasa yang ditemui di depan Pos Lantas Mandala mengatakan, uji coba ganjil genap yang dilakukan pihaknya, tidak hanya melarang mobil pribadi yang berplat nomor ganjil dari arah Pandeglang, dilarang masuk ke wilayah Rangkasbitung, tetapi juga melarang mobil pribadi yang sopir atau penumpangnya tidak mampu menunjukan bukti vaksin.
“Yang plat nomornya ganjil, serta yang pengemudi dan penumpangnya tidak bisa menunjukan bukti vaksin, kami perintahkan lagi agar balik arah ke Pandeglang,” ujar AKP Kresna.
Ketika ditanya, kapan penetapan resmi ganjil genap di Lebak, menurut AKP Kresna dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, bertempat di lima lokasi.
“Lima lokasi tersebut, di antaranya, di Curugbitung, Cipanas, serta Mandala,” terang AK P Kresna. (Red)