itoday.id | Kab. Lebak . Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Rangkasbitung Nomor: S-143/WPB .11/KP.03/2021 tanggal 2 Desember 2021 perihal penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran
(DIPA) Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melaksanakan penyerahan DIPA kepada Satuan Kerja Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Lebak di Pendopo Bupati Lebak, Jumat (17/12/2021).
Penyerahan DIPA diberikan langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya kepada masing-masing perwakilan dari Polres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Komandan Batalyon Mandala Yudha Kostrad, Pengadilan Negeri Lebak, Pengadilan Agama Lebak, Lembaga Pemasyarakatan Rangkasbitung, LPMP Banten, Kantor Kementerian Agama Kab. Lebak, Badan Pusat Statistik Kab. Lebak, Kantor Pertanahan Lebak, dan KPU Kabupaten Lebak.
Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Pemkab Lebak akan fokus pada enam kebijakan, diantaranya Melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan, Peningkatan SDM yang unggul, serta Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.
“Menghadapi resiko pandemi Covid-19 serta ketidakpastian bidang kesehatan dan perekonomian nasional, saya mengajak seluruh lembaga atau instansi vertikal agar dapat mengelola Dipa tahun 2022 secara lebih cermat, transparan dan akuntabel sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak,” tegas Bupati dalam keterangannya.
Sementara itu Kepala KPPN Rangkasbitung, Wahyudi Sugiharto dalam laporannya mengatakan meski menghadapi dinamika ketidakpastian, perekonomian Indonesia khususnya wilayah Lebak di Tahun 2022 diproyeksikan akan melanjutkan pemulihan yang makin kuat, penanganan pandemi yang efektif berhasil mengendalikan varian delta dengan lebih cepat sehingga aktivitas perekonomian kembali meningkat. (Red)