itoday.id | SERANG . Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat penerimaan pajak hingga 16 Desember 2021 mencapai 92,48 persen atau 49,35 Triliun dari target Rp53,3 Triliun di tahun 2021. Demikian terungkap pada acara Media Gathering Kanwil DJP Banten yang digelar Kamis (16/12).
Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, pada semester pertama pihaknya sempat mengalami beberapa kendala terkait keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Capaian penerimaan Per 16 Desember 2021 92,48 persen atau 49,35 triliun dari target Rp53,3 Triliun,” ujarnya.
Lucas mengaku optimistis dengan waktu dua pekan bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini melihat progres penerimaan pajak terus berjalan hingga akhir Desember 2021. “Itu masih berjalan sampai 31 Desember 2021. Meskipun masih ada 7,52 persen yang harus diraih. Ini pekerjaan cukup berat,” katanya.
Lucas mengungkapkan, apabila melihat sektor penerimaan di tahun 2021 didominasi sektor Industri Pengolahan dengan total 42 persen, Perdagangan 24,3 persen dan Real Estate 9 persen. “Harus kita akui sekarang masyarakat dari sektor perekonomian sudah mulai membuka dan merayap berjalan. Disamping dengan adanya stimulus oleh pemerintah melalui PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” terangnya.
Ia mengaku, meskipun masih di tengah Pandemi Covid-19 penerimaan pajak di DJP Banten lebih bagus dari tahun lalu. Itu menunjukkan geliat perkonomian masyarakat kembali tumbuh. “Itu menunjukkan bahwa perekonomian di Banten baik Tangerang Raya dan Serang Raya tengah menggeliat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Banten, Sahat Situmorang mengatakan, berdasarkan catatan penerimaan pajak dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah DJP Banten ada empat KPP yang telah mencapai 100 persen. “Ada empat KPP yang per 16 Desember 2021 telah mencapai 100 persen itu pun on going sampai akhir Desember 2021,” katanya.
Sahat memaparkan keempat KPP yang telah mencapai target. Yakni, KPP Kosambi, KPP Tangerang Barat, KPP Serang Timur dan KPP Cilegon. Sedangkan untuk tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baru mencapai 94,61 persen. “Ini jadi tugas kita ke depan terkait dengan kepatuhan yang berasal dari kesadaran,” terangnya. (Red)