itoday.id | Tangerang . Kasus pengusiran paksa warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dari rumahnya masih mengambang. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, perkara ini telah memasuki sidang perdata. Namun, hingga saat ini belum diketahuinya.
Seperti diketahui, pengusiran ini dialami oleh warga Cipondoh berinisial R beserta keluarganya. R beserta keluarga terpaksa diangkang dari rumahnya sendiri karena terjerat kredit.
Bahkan rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah dilelang dengan Rp735 juta. Padahal, rumah tersebut ditaksir sebesar Rp3 miliar.
Pihak perusahaan pembiayaan PT WMF yang memberikan kredit kepada R mengusir atau mengeksekusi tanpa diduga melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Pengusiran itu terjadi pada 6 Oktober 2021 lalu.
“Kami meminta kepada Kapolri, di mana ibu ini menjadi korban. Kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk klien saya ini mendapat keadilan,” kata pengacara R, Darmon Sipahutar dalam jumpa pers Jumat 17 Desember 2021.
Kasus ini pun ditangani pihak berwajib. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406, dan 170 KUHP serta pasal 363 tentang Pencurian.
“Untuk itu kami berharap keadilan. Dan kami juga sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan. 7 Januari 2022 sidang pertama 30 Oktober 2021 lalu. Kami akan melakukan perlawanan, kami percaya di RI ini masih ada keadilan,” tutur Darmon.
Masalah ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp200 juta pada 2016 lalu ke PT WMF dengan masa angsuran hingga 2018. R telah membayar angsuran sekira hingga Rp130 Juta.
Namun, angsuran itu sempat macet. R sempat meminta relaksasi, namun tidak direspon oleh pihak perusahaan yang telah diketahui dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, cessie atau piutang R itu dijual PT WMF kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.
Rumah tersebut langsung dikuasai oleh J Supriyanto. J Supriyanto kemudian melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan nilai Rp725 juta. Padahal, kalau ditaksir rumah itu senilai Rp3 miliar.
Kemudian, pengacara Rasmidi, Sopar J Napitupulu (SN) mendatangi rumah R pada 23 September lalu untuk pencegahan kalau rumah itu sudah beralih ke kliennya melalui tahap lelang. Lalu, Sopar melakukan somasi pertama pada 27 September dan 2 Oktober 2021 agar R beserta keluarga segera mengosongkan dan meninggalkan rumah.
Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021. Namun kedatangannya dikelilingi oleh puluhan orang yang berkeliling 30 untuk mengusir R.
Darmon melanjutkan, jika dilelang, KPKNL harus mengajukan permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1. Namun, hal itu tidak dilakukan. Eksekusi dilakukan sepihak oleh Sopar J Napitupulu.
“Bagaimana mungkin piutang piutang, ada kemacetan pembayaran bisa melakukan eksekusi tanpa pengadilan. Kalau lah klien kami mengingkari janji, pembayaran kredit yang pernah dilakukan klien saya,” kata Darmon.
“Seharusnya menikmati ke pengadilan. Kalau ada hasil klien saya bersalah dan harus disita, itu tidak jadi masalah. Tapi ini tidak bisa melalui proses pengadilan,” tambah Darmon.
Darmon mengungkapkan bahwa R merupakan keluarga Polri yang suaminya berdinas di Polres Jakarta Barat, menantunya di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari Divisi Humas. Darmon mengaku geram dengan pernyataan dari kuasa hukum Razman Arif Nasution yang mengatakan kalau R keluarga dijadikan Polri.
“Perlu saya sampaikan, bahwa pernyataan itu tidak benar, bohong, sesat dan menyesatkan. Pasti saya meminta saudara Arif Nasution dari pernyataan tersebut. Klien kami merasa pernyataan itu tidak benar, dan sangat positif perasaan saya.
meminta pun meminta kasus ini diusut dengan seadil-adilnya. Pasalnya, R yang rumahnya kini disegel luntang-lantung untuk menetap.
“Karena bukan hanya ibu ini yang jadi korban, ada beberapa korban lainnya. Untuk itu, kami hanya mohon keadilan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap perkara-perkara seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Balai Lelang Griya Larista yang disebut melakukan tindak pengusiran terhadap keluarga polisi di Cipondoh Indah, Kota Tangerang, angkat suara. Pihak balai lelang berdalih telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur.
Kuasa hukum Balai Lelang Griya Lestari, Razman Arif Nasution menjelaskan, pihak lelang sudah melakukan prosedur dengan benar. Karena pihak yang bersangkutan tidak mampu membayar, kliennya lantas melelang rumah milik R.
“Pihak Balai Lelang swasta Griya Larista sudah memberikan tiga kali somasi kepada keluarga tersebut,” kata Razman dalam pers, Sabtu 4 Desember 2021. Dalam siaran persnya Razman juga menuding kalau R mengajak keluarga polisi. (Red)