Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
Uncategorized

Kejari Lebak Sosialisasikan Antikorupsi Kepada Pelajar

×

Kejari Lebak Sosialisasikan Antikorupsi Kepada Pelajar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | KAB. LEBAK . Kejaksaan Negeri Lebak (Kejari) Lebak melakukan sosalisasi Hari Anti Korupsi se Dunia 2021 kepada kalangan pelajar SMP. Hal itu sengaja diprogramkan Kejari Lebak dengan tujuan untuk memberikan pendidikan dan pemahaman hukum kasus korupsi terhadap anak sejak dini.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari yang ditemui usai menyerahkan piala pemenang lomba yel-yel antikorupsi tingkat SMP di Aula Kejari setempat, Senin 13 Desember 2021 menegaskan, selama ini peringatan hari antikorupsi se Dunia hanya dilakukan dengan cara membagi-bagikan stiker atau dengan cara pemasangan spanduk-spanduk diberbagai titik.

Example 300x600

Untuk Hari Antikorupsi se Dunia tahun ini, Kejaksaan Negeri Lebak mengisi dengan kegiatan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan kasus korupsi kepada para pelajar di Lebak.

“Tujuannya agar mereka bisa memahami sejak dini, sanksi hukum terhadap pelaku korupsi. Dengan demikian, para pelajar sebagai generasi penerus bangsa, nantinya diharapkan menjadi sosok yang anti korupsi,” ujar Hapsari.

Ditambahkannya, selain melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak, menggelar lomba yel-yel anti korupsi bagi pwlajar tingkat SMP se-Lebak.

“Lomba yel-yel anti korupsi inipun bagian dari upaya untuk mendidik para pelajar agar mereka kelak, menjadi pihak yang profesional, jujur dan berintegritas,” harapnya.

Kepala Dindik Lebak, Wawan Ruswandi yang juga ditemui di Aula Kejari Lebak, mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, serta lomba yel-yel yang melibatkan para pelajar sebagai sasaranya, merupakan hal yang positif.

“Kami sangat berterimakasih kepada pihak Kejari Lebak, dimana para pelajar SMP disini (Lebak-red), telah diberikan wawasan atau ilmu baru tentang hukum atau sanksi bagi pelaku tindak korupsi,”kata Wawan. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *