itoday.id | SERANG . Pelaksana tugas Sekretaris Daerah atau Plt SekdaBanten Muhtarom, mengajak kepada organisasi perangkat organisasi (OPD) untuk menyukseskan program Bela Pengadaan.
Ajakan tersebut diungkapkan Plt Sekda Banten saat menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Progres Belanja Langsung Melalui Aplikasi Bela Pengadaan.
Menurut Plt Sekda Banten Muhtarom, momen ini sebagai sarana untuk mengajak eselon II di lingkungan Pemprov Banten untuk berkomitmen dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, program Bela Pengadaan merupakan amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dimana OPD diminta untuk menghidupkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui marketplace yang telah disediakan.
Rupanya, lanjut Muhtarom, program tersebut disambut baik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021.
Di dalam pergub tersebut ada petunjuk teknis yang bisa dikoordinasikan oleh Biro Barang dan Jasa Pemprov Banten.
Masih kata Muhtarom, kemudian disusul dengan terbitnya surat edaran yang berisi tujuh point.
Jadi, landasan dalam mendukung menyukseskan Program Bela Pengadaan, diantaranya adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 12 dan Monitoring Center for Prevention yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK diminta untuk mengawal delapan area yang rawan korupsi, salah satunya adalah area pengadaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten Soerjo Soebiandono dalam laporannya menyampaikan, program bela pengadaan pihaknya telah melaksanakan strategi nasional KPK dari bulan Mei lalu.
Menurutnya, program tersebut diantaranya adalah dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021 dan melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021.
Pihaknya juga sudah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan delapan marketplase yang tersedia didalam Bela Pengadaan.
“Kami juga sudah menyiapkan semua prangkat untuk mendukung Program Bela Pengadaan, agar berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Soerjo Soebiandono melaporkan bahwa baru lima OPD yang sudah melaksanakan Program Bela Pengadaan, dengan total transaksi hanya Rp36 juta.
Jumlah tersebut tentunya jauh dari target yang mencapai di atas Rp1 miliar.
“Sehingga Provinsi Banten hanya menempati peringkat 14 untuk tingkat nasional dalam pelaksanaan Program Bela Pengadaan, dan menduduki peringkat terakhir provinsi di Pulau Jawa,” imbuhnya. (Red)