itoday.id | SERANG . KPU Provinsi Banten mengusulkan besaran anggaran Pemilihan Gubernur atau anggaran Pilgub Banten 2024 mencapai Rp526 miliar.
Adapun anggaran Pilgub Banten 2024 hingga Rp526 miliar itu diperuntukkan bagi sejumlah kebutuhan.
Salah satunya, anggaran Pilgub Banten 2024 selain untuk petugas penyelanggara tapi juga digunakan bagi penanganan dan pencegahan Covid-19.
Demikian terungkap dalam audiensi antara KPU Provinsi Banten dengan DPRD Provinsi Banten yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo, Rabu 8 Desember 2021.
Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengatakan, secara garis besar untuk tahapan pemilihan termausk Pilgub Banten 2024 pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan sejumlah persiapan yang diantaranya adalah menyusun anggaran Pilgub Banten 2024.
“Dalam hal persiapan KPU Banten berusaha merencanakan anggaran bersama KPU Kabupaten/Kota, anggaran yang diusulkan memang cukup besar sekitar Rp526 miliar,” ujarnya.
Adapun peruntukkan usulan anggaran Pilgub Banten 2024 itu diperuntukkan bagi honorarium Badan Ad hoc mencapai 68,19 persen.
Kemudian tahapan persiapan dan pelaksanaan sekitar 29 persen dan untuk operasional perkantoran sekitar 2 persen, jadi porsi terbesar ada di Ad hoc”, papar Wahyul Furqon.
Menurut Wahyul, usulan anggaran Pilgub Banten 2024 itu juga untuk mengakomodir antisipasi KPU bagi penanganan dan pencegahan Covid-19.
Sebab menurutnya, tidak ada yang hingga kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Komisioner KPU Provinsi Banten Ramelan menyampaikan, bahwa untuk perencanaan kali ini KPU tetap mengacu pada Undang-undang lama.
Pasalnya, tidak ada perubahan undang-undang untuk penyelenggaraan pilkada dan khusus untuk perencanaan anggaran KPU Banten berdasar pada keputusan KPU RI Nomor 444 Tahun 2020.
“Usulan mengalami peningkatan yang tinggi dikarenakan mengakomodir honor Badan Adhoc yang dimaksimalkan,” jelasnya.
“Perencanaan awal sempat mencapai angka kita mencapai 700M, namun kemudian kami melakukan pencermatan,” ujar Ramelan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengungkapkan, pada intinya DPRD Provinsi Banten akan mencoba memfasilitasi meski diakuinya agak gamang ketika aturan tegas dan mengikat dari pusat belum ada.
Ia juga meminta agar dapat dipastikan kembali terkait honorarium Badan Adhoc tersebut karena mempunyai porsi paling banyak.
“Anggaran ini juga harus jelas akan direalisasikan dalam berapa tahun anggaran, dan porsi pertahunnya dapat dirinci nanti jika aturan mengenai tahapan telah muncul”, tuturnya.(Red)