itoday.id | JAKARTA . Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo meminta aturan penanganan netralitas ASN dalam gelaran Pemilu dan Pilkada bisa kian diperjelas.
Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN tak diatur secara tegas dalam UU Pemilu.
“Tidak diaturnya secara tegas tentang tugas dan kewenangan pengawas pemilu terhadap penanganan pelanggaran netralitas ASN pada UU Pemilihan menghadirkan risiko hukum bagi pengawas pemilu,” kata Dewi dalam Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, dikutip Sabtu (27/11/2021).
Ia pun menyarankan penanganan pelanggaran netralitas ASN perlu dilakukan sistematis dan komperhensif.
Caranya, lewat penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Bawaslu.
Menurutnya hal ini perlu dijadikan konsentrasi khusus. Lantaran tren pelanggaran netralitas ASN disebut selalu alami kenaikan.
Sehingga bukan tidak mungkin potensi pelanggaran serupa akan lebih tinggi pada gelaran pesta demokrasi tahun 2024.
“Hal ini perlu untuk diantisipasi ke depannya. Pasalnya tren pelanggaran netralitas ASN selalu mengalami kenaikan. Maka bukan tidak mungkin potensi pelanggaran pada 2024 sangat tinggi. Karena terdapat 721 daerah yang akan habis masa jabatan pada 2022-2023. Ini titik rawan mobilisasi ASN,” jelas Dewi.
Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan ASN pada gelaran pesta demokrasi antara lain, mendaftarkan diri atau melakukan pendekatan kepada partai politik dalam rangka menjadi bakal calon kepala daerah, mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah dan ASN turut aktif menghadiri kegiatan sosialisasi bakal calon kepala daerah.
Bahkan kata Dewi, ada ASN yang membantu kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah.
“Seperti membuat APK (alat peraga kampanye) menjadi panitia kegiatan kampanye, serta turut menyampaikan sambutan serta orasi dalam kegiatan kampanye paslon,” pungkas dia. (Red)