Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Usulkan UMK 2022 Naik Tak Sampai 1 Persen, Walikota Cilegon Takut Disanksi Kemendagri

×

Usulkan UMK 2022 Naik Tak Sampai 1 Persen, Walikota Cilegon Takut Disanksi Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | CILEGON . Walikota Cilegon Helldy Agustian telah mengusulkan kenaikan upah minimum kota atau UMK 2022 untuk Kota Cilegon sebesar 0,71 persen.

Kebijakan dari Walikota Cilegon itu lantas saja membuat para buruh atau pekerja di Kota Baja kecewa.

Example 300x600

Sebab, dengan usulan kenaikkan dari Walikota Cilegon sebesar 0,71 persen itu membuat kenaikan UMK 2022 Kota Cilegon hanya sekitar Rp30 ribu.

Seperti diketahui, adapun besaran UMK Cilegon 2021 adalah sebesar Rp4.386.220,00.

Walikota Cilegon Helldy agustian mengungkapkan, alasan mengapa mengusulkan kenaikan UMK 2022 hanya 0,71 persen.

“Daerah lain hasil usulan Depeko (Dewan Pengupahan Kota) deadlock. Tetap kita usulkan ke Pemprov Banten usulan buruh 13,50 persen, Apindo 0,71 persen. Ahli mengusulkan 0,71 sampai dengan 3,51 persen,” kata Helldy di temui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis 25 November 2021.

Pemkot Cilegon, kata Helldy memasukkan tiga usulan tersebut. Namun, buruh meminta angka pasti, Ia mengaku yang bisa memastikan adalah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Maka kalau (buruh) meminta angka pastinya 0,71 persen (kenaikan UMK 2022),” kata orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut.

Helldy mengaku, tidak bisa menaikkan usulan UMK melebihi 0,71 persen lantaran adanya Peraturan Pemerintah atau PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kepala daerah yang tak taat bakal disanksi.

“Di PP 36 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi administrasi bagi walikota, bupati atau gubernur dari Kemendagri. Nanti kan keputusan dari gubernur,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Serikat Pekerja Serikat Buruh atau SPSB Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, usulan UMK oleh Walikota KemendagrCilegon ke Gubernur Banten sangat melukai buruh Kota Cilegon.

“Saya kecewa berat, sakit hati, atas diputuskannya rekomendasi UMK berlandaskan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Rudi kepada awak media.

Rudi menjelaskan, masukan dari buruh tidak digubris oleh orang nomor satu di Kota Cilegon. Di mana, buruh mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 13,50 persen.

“Seharusnya ini kesempatan Walikota Cilegon untuk pendekatan, yang seharusnya peduli kepada buruh Kota Cilegon,” pintanya.

Kata Rudi, Kenaikan 0,71 persen di bawah rekomendasi pakar pengupahan yang mengusulkan 3,51 persen.

“Kalau buruh 13,50 persen usulan kenaikannya,” ungkapnya.

Helldy sendiri dinilai pro kapitalis. Para buruh mengaku tidak akan kembali memilih Helldy lagi sebagai Walikota Cilegon.

“Kalau mau mencalonkan sebagai walikota, harus bijak dan seadil-adilnya, ya tidak memilih lagi,” tandasnya.

Dengan usulan kenaikan UMK 0,71 persen, kenaikan upah hanya sekitar Rp30 ribu.

“Kalau bijak, untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif,” ujarnya.

Rudi mengaku, hubungan antara Pemkot Cilegon dan buruh selama ini baik-baik saja, namun dengan usulan UMK yang kecil Ia mengaku tidak bisa menjamin kondusivitas hubungan industrial.

“Harusnya bijak, memertimbangkan usulan pakar pengupahan 3,51 persen kalau mau. Kita kecewan dan menolak usulan Pemkot Cilegon,” ucapnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *