itoday.id | KAB.TANGERANG . Kabupaten Tangerang kini berstatus level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ketetapan itu diumumkan Pemerintah Pusat mengenai perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali yang berlaku pada 2-15 November 2021.
Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Kriteria level ini berdasarkan situasi pandemi dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM, dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa serta Kelurahan guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 1, diberlakukan 75 persen WFO atau bekerja dari rumah bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
“Bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang berada di daerah dengan status level 1, dapat dibuka dengan kapasitas 100 persen. Adapun ketentuan untuk supermarket dan hypermarket tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dapat digunakan sejak tanggal 14 September lalu,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai sarana beribadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah, dengan menerapkan kapasitas maksimal 75 persen dari total keseluruhan dan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara untuk acara resepsi pernikahan di wilayah berstatus level 1, dapat dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan. (*)