itoday.id | SERANG . DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Atas Pengajuan Hibah Gedung dan Lahan PMI Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (26/10/2021). Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy tersebut, DPRD secara resmi menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemprov Banten sebelumnya itu.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami haturkan kepada DPRD Banten yang telah menyetujui permohonan hibah gedung dan lahan PMI Banten,” kata Andika saat membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut.
Kata Andika, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang bekerja dengan prinsip kerelawanan, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat membantu kelancaran kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan PMI.
“Dalam hal ini Pemprov Banten berharap PMI Banten dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya di Provinsi Banten dengan telah diberikannya hibah gedung dan lahan yang PMI Banten sendiri ajukan kepada kami,” katanya.
Sebelumnya dalam laporannya, Juru bicara Panitia Khusus DPRD Banten tentang Hibah gedung dan lahan PMI Banten, Muhamad Faisal, mengatakan, berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan barang milik daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d) yang menyatakan “hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan kemanusiaan”. diamanatkan pula, lanjutnya, dalam pasal 331 ayat (1) huruf (a) menyatakan “Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk lahan dan/atau bangunan”.
Selanjutnya Faisal menambahkan, sebagaimana pasal 403 ayat (2) menyatakan “dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD”.
Selanjutnya, Faisal melaporkan bahwa pendapat Fraksi-fraksi DPRD Banten dalam rapat pleno pansus tersebut sebelumnya, menyetujui hibah lahan dan gedung milik Pemprov Banten itu kepada PMI Banten. Meski begitu, lanjutnya, Fraksi-fraksi memberikan beberapa catatan, masukan dan saran-saran yang di antaranya adalah penyerahan aset agar dilakukan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta PMI Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten itu dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan yang bersifat non komersial dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, kata Faisal, Fraksi-fraksi juga meminta hibah lahan dan gedung yang telah diserahkan kepada PMI Banten itu tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain; serta status lahan harus tertib administrasi agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
“Selanjutnya dengan disetujuinya hibah lahan dan gedung kepada PMI Banten ini diharapkan dapat membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas kemanusiaan yang diberikan oleh pemerintah,” kata Faisal. (*)